HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID — Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Palopo kini menghadapi ancaman serius berupa eksekusi aset, menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, yang mewajibkan BRI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar kepada pihak penggugat, Muh. Ikhwan.

Putusan Inkrah hingga Mahkamah Agung
Kewajiban pembayaran ini bukan keputusan biasa. Perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berarti putusan sudah final dan mengikat secara hukum.

Baca Juga :  Pemprov Jabar "Diskon" Pajak Angkutan Umum Gede-Gedenya Mulai 2026

Diberi Waktu 1 Bulan
Pengadilan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BRI untuk melaksanakan kewajiban pembayaran. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka langkah tegas akan diambil.

Baca Juga :  Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Ancaman Eksekusi Paksa
Apabila BRI tidak segera membayar, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa melalui penyitaan aset, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan Nasional
Kasus ini kini menjadi perhatian luas setelah tembusan putusan disampaikan ke berbagai lembaga negara. Publik menyoroti bagaimana sebuah bank BUMN besar menghadapi konsekuensi hukum hingga ancaman penyitaan.(red)

Berita Terkait

Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!
Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik
GEBRAKAN BESAR! 15 BUMN Logistik Dilebur Jadi Satu Raksasa Nasional, Target Rampung dalam 30 Hari
Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar & 4 Akun YouTube Terkait Hoaks “Dalang Ijazah Palsu”
Bukan Proyek Komersial! Dirut Agung Sedayu Temui Wagub Banten Bahas Tol Baru dan Wisata Hijau di Hutan Lindung
Viral! 70 Ribu Motor Listrik untuk Program Gizi? Nilainya Tembus Triliunan, Publik Bertanya-tanya
Jakarta-Surabaya Hanya 3 Jam: Menko AHY Sebut Perpanjangan Whoosh Bakal Ubah Peta Ekonomi Nasional

Berita Terkait

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 23:43 WIB

Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!

Jumat, 10 April 2026 - 07:26 WIB

Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik

Jumat, 10 April 2026 - 07:15 WIB

GEBRAKAN BESAR! 15 BUMN Logistik Dilebur Jadi Satu Raksasa Nasional, Target Rampung dalam 30 Hari

Berita Terbaru

Hukum dan Kriminal

BIADAB! Sopir Angkot di Lebak Diduga Cabuli Anak Tiri hingga Hamil 7 Bulan

Kamis, 23 Apr 2026 - 22:59 WIB