KABARIN.ID — Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Palopo kini menghadapi ancaman serius berupa eksekusi aset, menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.
Perintah tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, yang mewajibkan BRI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar kepada pihak penggugat, Muh. Ikhwan.
Putusan Inkrah hingga Mahkamah Agung
Kewajiban pembayaran ini bukan keputusan biasa. Perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berarti putusan sudah final dan mengikat secara hukum.
Diberi Waktu 1 Bulan
Pengadilan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BRI untuk melaksanakan kewajiban pembayaran. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka langkah tegas akan diambil.
Ancaman Eksekusi Paksa
Apabila BRI tidak segera membayar, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa melalui penyitaan aset, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Sorotan Nasional
Kasus ini kini menjadi perhatian luas setelah tembusan putusan disampaikan ke berbagai lembaga negara. Publik menyoroti bagaimana sebuah bank BUMN besar menghadapi konsekuensi hukum hingga ancaman penyitaan.(red)









