KABARIN.ID – Dugaan pusaran korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru yang semakin memanas. Tidak main-main, Gerakan Nasional Pengawasan (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang secara resmi telah melayangkan laporan hukum terhadap tiga desa di Kecamatan Legok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Langkah berani ini diambil setelah melalui proses investigasi mendalam terkait adanya indikasi penyelewengan dana publik yang seharusnya dialokasikan untuk kesejahteraan masyarakat desa, namun diduga kuat masuk ke kantong oknum yang tidak bertanggung jawab.
Komitmen Kawal Sampai Jeruji Besi
Ketua GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang menegaskan bahwa laporan ini bukanlah gertakan sambal. Pihaknya berkomitmen penuh untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di meja hijau.
”Kami konsisten mengawal permasalahan ini sampai ke ranah hukum agar dapat memberikan efek jera,” tegas Ketua GNP TIPIKOR Kabupaten Tangerang dengan nada geram saat ditemui di depan Gedung Kejari.
Beliau menambahkan bahwa manipulasi anggaran desa adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi harga mati.
Babak Baru: Publik Menanti Keberanian Jaksa
Kasus ini langsung memicu gelombang reaksi dari masyarakat, khususnya warga Kabupaten Tangerang yang mulai menyuarakan tuntutan transparansi di media sosial. APBDes tahun 2024 yang seharusnya menjadi motor penggerak pembangunan infrastruktur dan ekonomi desa, kini justru menjadi sorotan tajam akibat aroma tak sedap dugaan praktik korupsi.
Dengan resminya laporan dari GNP Tipikor, bola panas kini berada di tangan Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang. Publik kini menunggu taji dari korps adhyaksa untuk membongkar tuntas siapa saja aktor intelektual di balik pusaran korupsi APBDes di Kecamatan Legok ini.(ceng)









