KABARIN.ID — Kasus kekerasan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Seorang pria berinisial BGS (40), warga Kecamatan Warunggunung, Kabupaten Lebak, diduga tega mencabuli anak tirinya yang masih di bawah umur hingga korban kini hamil 7 bulan.
Perkara ini kini ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lebak.
Terungkap dari Kecurigaan Keluarga
Kasus ini mencuat setelah bibi korban mencurigai perubahan kondisi fisik korban. Kecurigaan tersebut berujung pada pengungkapan fakta memilukan yang selama ini tersembunyi.
Pelaku kemudian diamankan oleh warga bersama keluarga korban, sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Polisi Benarkan dan Tahan Pelaku
Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak, Ipda Limbong, membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, pelaku BGS yang kesehariannya sebagai sopir angkot diamankan oleh warga dan keluarga korban, lalu diserahkan ke Polres Lebak untuk diproses hukum,” ujarnya.
Diduga Berlangsung Sejak 2025
Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi bejat pelaku diduga telah berlangsung sejak tahun 2025. Polisi juga telah memeriksa korban, pelaku, serta sejumlah saksi, dan mengumpulkan barang bukti.
Modus: Kedekatan dan Manipulasi
Pelaku diduga menggunakan modus pendekatan emosional untuk melancarkan aksinya.
“Pelaku tinggal satu rumah dengan korban, sering bersikap baik dan memberi uang jajan lebih, sehingga korban menganggap pelaku sebagai sosok yang baik,” jelas Limbong.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini, pelaku masih ditahan dan kasusnya akan segera ditingkatkan ke tahap penyidikan.(pw)









