HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID — Kabar mengejutkan datang dari sektor perbankan nasional. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) Cabang Palopo kini menghadapi ancaman serius berupa eksekusi aset, menyusul putusan hukum yang telah berkekuatan tetap.

Perintah tersebut dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Palopo, yang mewajibkan BRI untuk membayar ganti rugi sebesar Rp8,02 miliar kepada pihak penggugat, Muh. Ikhwan.

Putusan Inkrah hingga Mahkamah Agung
Kewajiban pembayaran ini bukan keputusan biasa. Perkara tersebut telah melalui proses panjang hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang berarti putusan sudah final dan mengikat secara hukum.

Baca Juga :  AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’

Diberi Waktu 1 Bulan
Pengadilan memberikan tenggat waktu satu bulan kepada BRI untuk melaksanakan kewajiban pembayaran. Jika dalam batas waktu tersebut tidak dipenuhi, maka langkah tegas akan diambil.

Baca Juga :  "Netanyahu Bersembunyi di Udara?": Mantan Pejabat AS Bocorkan Situasi Israel Jauh Lebih Kritis dari Laporan Resmi

Ancaman Eksekusi Paksa
Apabila BRI tidak segera membayar, pengadilan berwenang melakukan eksekusi paksa melalui penyitaan aset, sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

Sorotan Nasional
Kasus ini kini menjadi perhatian luas setelah tembusan putusan disampaikan ke berbagai lembaga negara. Publik menyoroti bagaimana sebuah bank BUMN besar menghadapi konsekuensi hukum hingga ancaman penyitaan.(red)

Berita Terkait

AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’
“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026
Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring
Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!
Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik
GEBRAKAN BESAR! 15 BUMN Logistik Dilebur Jadi Satu Raksasa Nasional, Target Rampung dalam 30 Hari
Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar & 4 Akun YouTube Terkait Hoaks “Dalang Ijazah Palsu”

Berita Terkait

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:33 WIB

AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43 WIB

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 23:43 WIB

Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Berita Terbaru