Merespons Kondisi Terkini, Gemasos Desak Pemerintah Ambil Langkah Radikal Terhadap Pengusaha Hitam dan Singapura Demi Kedaulatan Ekonomi

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Memperhatikan dinamika perekonomian nasional terkini yang kian menantang, Gerakan Masyarakat Sosial (Gemasos) secara resmi mengeluarkan pernyataan sikap tegas. Gemasos mendesak Pemerintah Republik Indonesia untuk segera mengambil langkah berani, radikal, dan tanpa kompromi guna menyelamatkan aset negara serta menjaga kedaulatan ekonomi bangsa dari praktik-praktik yang merugikan.

​Ketua Umum Gemasos, Hairil Anuar, menegaskan bahwa momentum saat ini menuntut ketegasan penuh dari penyelenggara negara.

​”Kita tidak bisa lagi menggunakan cara-cara biasa di tengah situasi yang tidak biasa. Pemerintah harus berani mengambil tindakan hukum dan geopolitik yang ekstrem demi melindungi hak-hak rakyat Indonesia,” ujar Hairil dalam keterangan tertulisnya hari ini.

​7 Tuntutan & Langkah Nyata Gemasos Kepada Pemerintah:

  1. Repatriasi Paksa Dana Pengusaha di Singapura Pemerintah harus menarik paksa seluruh dana milik pengusaha Indonesia yang diparkir di Singapura untuk dikembalikan ke tanah air. Jika ada pengusaha yang menolak, Pemerintah wajib mengambil tindakan tegas berupa pencabutan seluruh izin usaha, penyitaan aset menjadi milik negara, serta penjatuhan hukuman maksimal berupa hukuman mati atau minimal penjara seumur hidup.
  2. Kontrol Mutlak Alur Ekspor Untuk menyetop praktik kecurangan seperti under pricing, under invoicing, dan penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di luar negeri, seluruh aktivitas ekspor wajib berada di bawah kontrol ketat Pemerintah secara langsung melalui mekanisme apa pun yang diperlukan.
  3. Peningkatan Infrastruktur Ekonomi Gerbang Ekspor Pemerintah harus menggenjot peningkatan infrastruktur ekonomi, khususnya pelabuhan dan bandara internasional, agar dapat berfungsi optimal sebagai pintu ekspor langsung menuju pembeli akhir (end buyer).
  4. Ekspor Wajib Langsung ke End Buyer Aktivitas ekspor hanya boleh dilakukan langsung kepada pembeli akhir (end buyer), termasuk dalam skema kerja sama antar-pemerintah (Government to Government / G2G). Pemerintah dilarang keras memfasilitasi atau melibatkan negara maupun institusi perantara (middleman).
  5. Setop Ekspor Energi ke Singapura & Berlakukan DMO 100% Hentikan seluruh ekspor energi ke Singapura. Pemerintah harus memberlakukan kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) sebesar 100% untuk kebutuhan dalam negeri. Ekspor energi baru boleh dipertimbangkan jika seluruh kebutuhan domestik telah terpenuhi secara mutlak.
  6. Hilirisasi Total Termasuk Tenaga Kerja Kebijakan hilirisasi wajib diterapkan secara ketat di semua sektor terkait ekspor. Proses ini tidak boleh hanya berhenti pada hilirisasi komoditas barang, melainkan harus menyentuh hingga hilirisasi sektor tenaga kerja.
  7. Ketegasan Geopolitik: Tutup Jalur Selat Malaka dan Ruang Udara Apabila Singapura melakukan perlawanan atau menentang kebijakan kedaulatan ekonomi Indonesia ini, Pemerintah harus berani mengambil langkah ekstrem dengan menutup total jalur Selat Malaka serta seluruh ruang udara yang berbatasan langsung dengan Singapura.
Baca Juga :  HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

​”Tujuh poin ini adalah harga mati untuk mengembalikan marwah ekonomi Indonesia. Kita adalah bangsa yang besar, jangan sampai kekayaan alam dan keringat rakyat kita justru dinikmati dan dikendalikan oleh negara tetangga,” pungkas Hairil Anuar menutup pernyataannya.(red)

Berita Terkait

Indonesia Bersiap Cetak Sejarah Dunia: Tabung CNG 3 Kg Siap Gantikan Gas Melon!
AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’
“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026
Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring
HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar
Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!
Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik

Berita Terkait

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:53 WIB

Indonesia Bersiap Cetak Sejarah Dunia: Tabung CNG 3 Kg Siap Gantikan Gas Melon!

Jumat, 12 Juni 2026 - 10:07 WIB

Merespons Kondisi Terkini, Gemasos Desak Pemerintah Ambil Langkah Radikal Terhadap Pengusaha Hitam dan Singapura Demi Kedaulatan Ekonomi

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:33 WIB

AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43 WIB

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring

Berita Terbaru