Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:18 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID — Polemik status lahan di Desa Rancagong kembali memanas. Masyarakat setempat melayangkan surat kepada Kodim 0510/Tigaraksa dan Ombudsman Provinsi Banten setelah menerima balasan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) kabupaten tangerang yang menyebutkan adanya indikasi bahwa bidang tanah yang dimohonkan warga merupakan aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta. Rabu (03/06/2026).

‎Dalam surat balasan BPN, pada poin kedua disebutkan bahwa lahan yang dimohonkan warga terindikasi sebagai aset TNI AD Kodam Jaya/Jayakarta berdasarkan Surat Pangdam Jaya/Jayakarta Nomor B/120/2026 tanggal 15 Januari 2026 tentang permohonan pemblokiran proses pensertifikatan tanah.

‎Pernyataan tersebut justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Warga menilai perlu adanya penjelasan terbuka mengenai dasar hukum, riwayat penguasaan lahan, serta dokumen pendukung yang menjadi landasan munculnya klaim aset tersebut.

‎Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, menegaskan bahwa surat lanjutan yang dikirimkan bukan bertujuan mencari konflik, melainkan meminta transparansi dan kepastian hukum atas tanah yang selama ini menjadi perhatian warga.

‎”Kami hanya meminta kejelasan. Jika memang ada dasar hukum yang kuat, tunjukkan secara terbuka kepada masyarakat agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan,” ujarnya.

‎Munculnya indikasi aset TNI AD dalam surat BPN dinilai sebagai persoalan serius yang harus dijelaskan secara terang benderang kepada publik. Pasalnya, status lahan yang tidak jelas berpotensi menimbulkan konflik berkepanjangan dan berdampak pada hak-hak masyarakat.

‎Untuk memperoleh konfirmasi lebih lanjut, awak media mendatangi Kodim 0510/Tigaraksa. Namun hingga berita ini diturunkan, Komandan Kodim sedang melaksanakan kegiatan di luar kantor sehingga belum memberikan keterangan resmi terkait surat yang dilayangkan masyarakat maupun dasar pengajuan pemblokiran pensertifikatan tersebut.

‎Sementara itu, saat ditemui di kantornya, salah satu perwakilan Ombudsman Provinsi Banten menyatakan bahwa laporan masyarakat Desa Rancagong akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

‎Masyarakat kini menanti jawaban resmi dari pihak-pihak terkait. Mereka berharap tidak ada informasi yang ditutup-tutupi dan seluruh proses dapat dilakukan secara transparan demi memberikan kepastian hukum serta mencegah timbulnya konflik agraria di kemudian hari.

‎Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut kepastian hak atas tanah dan akuntabilitas lembaga negara dalam menjelaskan dasar penguasaan aset yang diklaim berada di wilayah yang selama ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca Juga :  Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan
Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim
Bikin Merinding! Lautan Cahaya Obor dan Sholawat Bergetar di Alun-Alun Legok, Hadirkan Abuya Iim Cilongok
GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!
Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!
Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!
Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:49 WIB

Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:03 WIB

Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Berita Terbaru