KABARIN.ID – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-TIPIKOR) Kabupaten Tangerang melayangkan tanggapan keras terhadap pihak SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Pihak sekolah dinilai sengaja mengulur waktu dan mencari-cari alasan administratif guna menghindari transparansi pengelolaan anggaran dana pendidikan, khususnya terkait program “Kunjungan Kampus” periode tahun 2023 hingga 2025.
Langkah ini diambil setelah SMAN 32 Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Nomor: 002/SMAN32/VI/2026 yang menyatakan bahwa dokumen permohonan informasi publik dari GNP-TIPIKOR “Belum Lengkap”. GNP-TIPIKOR menganggap dalih tersebut sebagai bentuk resistensi dan upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik.
Melawan Menggunakan Mandat Konstitusi
GNP-TIPIKOR menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang mereka jalankan didasarkan pada tata urutan perundangan yang jauh lebih tinggi ketimbang aturan teknis yang dijadikan rujukan oleh pihak sekolah.
“Kami bergerak atas mandat Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 41 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mencari informasi dugaan korupsi. Kami bukan sedang mengajukan audiensi kunjungan biasa, melainkan pengawasan ketat anggaran guna mencegah pungutan liar (pungli), maladministrasi, atau tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan Satgasus GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang.
Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), seluruh anggaran kegiatan “Kunjungan Kampus (2023-2025)”—baik yang bersumber dari pungutan orang tua murid, dana komite, maupun dana publik lainnya—secara hukum merupakan informasi wajib yang harus dibuka secara berkala dan telanjang di mata publik.
Seluruh Dokumen Dilengkapi, Tidak Ada Alasan Mengelak
Guna menggugurkan segala dalih dan menutup ruang perdebatan, GNP-TIPIKOR telah menyerahkan berkas legalitas formil secara lengkap, mencakup Salinan Akta Pendirian Notaris Netty Maria Machdar, S.H. No. 4 Tanggal 2 April 2018, Keputusan Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham RI (Nomor: AHU-0004859.AH.01.07 Tahun 2018), hingga SKT Kesbangpol Kabupaten Tangerang.
Dengan dipenuhinya syarat tersebut, GNP-TIPIKOR menyatakan TIDAK ADA LAGI ALASAN HUKUM bagi Kepala Sekolah SMAN 32 Kabupaten Tangerang maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah untuk menahan informasi.
Ancaman Jalur Hukum dan Laporan Ombudsman
GNP-TIPIKOR memberikan ultimatum keras selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat tanggapan diterima agar pihak sekolah segera menyerahkan data, membuka dokumen, serta menyediakan ruang audiensi terkait rincian dana Kunjungan Kampus tersebut.
Jika SMAN 32 Kabupaten Tangerang tetap memilih tidak kooperatif, menghambat, atau mempersulit akses informasi publik ini, GNP-TIPIKOR memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.
“Kami tidak akan ragu membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Selain itu, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran berat ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Ombudsman RI Perwakilan Banten guna menindak tegas oknum sekolah yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya secara tajam.(*)









