KABARIN.ID — Penyelenggaraan kegiatan Goes to Campus serta praktik penjualan seragam di SMA Negeri 32 Kabupaten Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Kabupaten Tangerang menduga kuat adanya pelanggaran regulasi pendidikan terkait pembebanan biaya kepada orang tua murid dan salah kaprah fungsi koperasi sekolah.
Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak manajemen sekolah justru memilih bungkam setelah resmi disurati oleh lembaga pengawas tersebut.
Dua Poin Krusial yang Disorot:
- Pungutan Berkedok Goes to Campus: Pendanaan kegiatan yang dibebankan langsung kepada orang tua murid disinyalir menabrak aturan penataan sumbangan pendidikan.
- Monopoli Bisnis Seragam Lewat Koperasi: Koperasi sekolah diduga dijadikan alat untuk menjual seragam secara wajib kepada siswa baru. Praktik ini dinilai menyalahi hakikat dasar koperasi dan melanggar aturan larangan penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Merespons sikap pasif pihak sekolah, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) GNP Tipikor Kabupaten Tangerang, Saepudin, memberikan pernyataan keras terkait polemik ini.
“Sekolah negeri itu lembaga pendidikan, bukan perusahaan dagang, apalagi sarang pungutan liar! Koperasi sekolah didirikan untuk kesejahteraan siswa, bukan menjadi kedok toko retail yang memonopoli penjualan seragam demi keuntungan sepihak,” tegas Saepudin.
“Kami sudah melayangkan surat resmi untuk meminta transparansi, tetapi Kepala Sekolah terkesan bungkam dan bersembunyi di balik dinding birokrasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dengan tata kelola anggaran di SMAN 32. Jika tidak ada iktikad baik, kami tidak akan ragu membawa temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Inspektorat!” lanjutnya tajam.
Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014: Secara tegas melarang sekolah, komite sekolah, maupun koperasi sekolah mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah tertentu di sekolah.
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, maupun buku pelajaran di satuan pendidikan.
GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mendesak Kepala Sekolah SMAN 32 untuk segera membuka ruang dialog, menjabarkan rincian penggunaan anggaran Goes to Campus, serta menghentikan segala bentuk komersialisasi berkedok koperasi yang membebani wali murid.(ceng)









