Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID — Penyelenggaraan kegiatan Goes to Campus serta praktik penjualan seragam di SMA Negeri 32 Kabupaten Tangerang kini berada di bawah sorotan tajam publik. Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Kabupaten Tangerang menduga kuat adanya pelanggaran regulasi pendidikan terkait pembebanan biaya kepada orang tua murid dan salah kaprah fungsi koperasi sekolah.

​Alih-alih memberikan klarifikasi transparan, pihak manajemen sekolah justru memilih bungkam setelah resmi disurati oleh lembaga pengawas tersebut.

​Dua Poin Krusial yang Disorot:

  1. Pungutan Berkedok Goes to Campus: Pendanaan kegiatan yang dibebankan langsung kepada orang tua murid disinyalir menabrak aturan penataan sumbangan pendidikan.
  2. Monopoli Bisnis Seragam Lewat Koperasi: Koperasi sekolah diduga dijadikan alat untuk menjual seragam secara wajib kepada siswa baru. Praktik ini dinilai menyalahi hakikat dasar koperasi dan melanggar aturan larangan penjualan seragam di lingkungan satuan pendidikan.
Baca Juga :  Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

​Merespons sikap pasif pihak sekolah, Satuan Tugas Khusus (Satgasus) GNP Tipikor Kabupaten Tangerang, Saepudin, memberikan pernyataan keras terkait polemik ini.

“Sekolah negeri itu lembaga pendidikan, bukan perusahaan dagang, apalagi sarang pungutan liar! Koperasi sekolah didirikan untuk kesejahteraan siswa, bukan menjadi kedok toko retail yang memonopoli penjualan seragam demi keuntungan sepihak,” tegas Saepudin.

“Kami sudah melayangkan surat resmi untuk meminta transparansi, tetapi Kepala Sekolah terkesan bungkam dan bersembunyi di balik dinding birokrasi. Sikap bungkam ini justru memperkuat kecurigaan publik bahwa ada yang tidak beres dengan tata kelola anggaran di SMAN 32. Jika tidak ada iktikad baik, kami tidak akan ragu membawa temuan ini ke ranah hukum dan melaporkannya langsung ke Dinas Pendidikan Provinsi Banten serta Inspektorat!” lanjutnya tajam.

​Landasan Hukum yang Diduga Dilanggar:

  • Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014: Secara tegas melarang sekolah, komite sekolah, maupun koperasi sekolah mewajibkan orang tua/wali murid untuk membeli pakaian seragam sekolah tertentu di sekolah.
  • Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2010 (Pasal 181): Pendidik dan tenaga kependidikan, baik perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual pakaian seragam, bahan pakaian seragam, maupun buku pelajaran di satuan pendidikan.
Baca Juga :  Nekat! Di Balik Pintu Tertutup, Helen’s Gading Serpong Diduga "Kangkangi" SE Bupati Tangerang: Jedag-Jedug Sampai Jam 3 Pagi!

​GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mendesak Kepala Sekolah SMAN 32 untuk segera membuka ruang dialog, menjabarkan rincian penggunaan anggaran Goes to Campus, serta menghentikan segala bentuk komersialisasi berkedok koperasi yang membebani wali murid.(ceng)

Berita Terkait

Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club
GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama
Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Keluarga Pasien Mengaku Kebingungan Soal BPJS, Tagihan Rumah Sakit Capai Puluhan Juta
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Di Tengah Harga Sembako Melejit, Desa Karang Tengah Hadirkan Paket Sembako Rp50 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:52 WIB

Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!

Senin, 8 Juni 2026 - 08:20 WIB

Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:04 WIB

VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa

Berita Terbaru