Kiamat Medsos Bocil! Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok hingga Roblox

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Revolusi keamanan digital anak di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengambil langkah ekstrem untuk memutus rantai dampak negatif dunia maya terhadap generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa per 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Larangan ini mencakup raksasa media sosial hingga platform gaming populer.

Daftar Platform yang Terkena Dampak
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, menyasar platform yang selama ini memiliki basis pengguna remaja terbesar, di antaranya:

Baca Juga :  Kabar Gembira! Pemerintah Janjikan Bonus Lebaran (BHR) Ojol 2026 Lebih Baik, Cair Lebih Awal?

Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter).

Video & Streaming: YouTube, Bigo Live.

Gaming: Roblox.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita ingin ruang digital menjadi tempat yang tumbuh, bukan tempat yang merusak,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Negara Hadir: Beban Orang Tua Kini Dipikul Bersama
Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah ini lahir sebagai jawaban atas keresahan jutaan orang tua di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan anak di dunia digital tidak boleh lagi menjadi beban tunggal keluarga.

Baca Juga :  Viral Munculnya MBG TV di 13 Provinsi, Badan Gizi Nasional Tegaskan: Bukan Milik Kami!

Mengapa kebijakan ini viral dan penting?

Proteksi Maksimal: Melindungi anak dari paparan konten dewasa, cyberbullying, hingga algoritma yang menyebabkan adiksi berlebih.

Tanggung Jawab Platform: Memaksa penyedia layanan digital untuk memperketat sistem verifikasi usia mereka secara ketat di Indonesia.

Kesehatan Mental: Mengurangi risiko gangguan kecemasan dan FOMO (fear of missing out) pada usia perkembangan kritis.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masa transisi berjalan mulus dan meminta seluruh penyedia platform untuk mematuhi regulasi ini demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi Indonesia Emas 2045.(pw)

Berita Terkait

Tanpa Trah Pendiri di Kursi Inti, Mampukah Manajemen Baru BSDE Pertahankan Kejayaan BSD City?
Indonesia Bersiap Cetak Sejarah Dunia: Tabung CNG 3 Kg Siap Gantikan Gas Melon!
Merespons Kondisi Terkini, Gemasos Desak Pemerintah Ambil Langkah Radikal Terhadap Pengusaha Hitam dan Singapura Demi Kedaulatan Ekonomi
AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’
“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026
Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring
HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar
Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Berita Terkait

Minggu, 21 Juni 2026 - 11:44 WIB

Tanpa Trah Pendiri di Kursi Inti, Mampukah Manajemen Baru BSDE Pertahankan Kejayaan BSD City?

Selasa, 16 Juni 2026 - 15:53 WIB

Indonesia Bersiap Cetak Sejarah Dunia: Tabung CNG 3 Kg Siap Gantikan Gas Melon!

Minggu, 24 Mei 2026 - 20:33 WIB

AS Danai Penuh Pusat MRO Hercules Kertajati, Presiden Prabowo Langsung ‘Gaspol’

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43 WIB

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring

Berita Terbaru