Kiamat Medsos Bocil! Mulai 28 Maret, Anak di Bawah 16 Tahun Dilarang Punya Akun TikTok hingga Roblox

Sabtu, 7 Maret 2026 - 21:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Revolusi keamanan digital anak di Indonesia resmi dimulai. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) mengambil langkah ekstrem untuk memutus rantai dampak negatif dunia maya terhadap generasi muda.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengumumkan bahwa per 28 Maret 2026, anak-anak berusia di bawah 16 tahun tidak lagi diperbolehkan memiliki akun di platform digital yang masuk dalam kategori berisiko tinggi. Larangan ini mencakup raksasa media sosial hingga platform gaming populer.

Daftar Platform yang Terkena Dampak
Implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap, menyasar platform yang selama ini memiliki basis pengguna remaja terbesar, di antaranya:

Baca Juga :  Jakarta-Surabaya Hanya 3 Jam: Menko AHY Sebut Perpanjangan Whoosh Bakal Ubah Peta Ekonomi Nasional

Media Sosial: TikTok, Instagram, Facebook, Threads, X (Twitter).

Video & Streaming: YouTube, Bigo Live.

Gaming: Roblox.

“Ini bukan sekadar aturan, tapi langkah krusial untuk menyelamatkan masa depan anak-anak Indonesia. Kita ingin ruang digital menjadi tempat yang tumbuh, bukan tempat yang merusak,” tegas Meutya Hafid dalam keterangan resminya, Jumat (6/3/2026).

Negara Hadir: Beban Orang Tua Kini Dipikul Bersama
Kebijakan yang berlandaskan Peraturan Menteri dan Peraturan Pemerintah ini lahir sebagai jawaban atas keresahan jutaan orang tua di Indonesia. Pemerintah menegaskan bahwa pengawasan anak di dunia digital tidak boleh lagi menjadi beban tunggal keluarga.

Baca Juga :  Ratusan Siswa Keracunan & Gelombang Demo Meletus, 47 Dapur MBG Resmi Ditutup!

Mengapa kebijakan ini viral dan penting?

Proteksi Maksimal: Melindungi anak dari paparan konten dewasa, cyberbullying, hingga algoritma yang menyebabkan adiksi berlebih.

Tanggung Jawab Platform: Memaksa penyedia layanan digital untuk memperketat sistem verifikasi usia mereka secara ketat di Indonesia.

Kesehatan Mental: Mengurangi risiko gangguan kecemasan dan FOMO (fear of missing out) pada usia perkembangan kritis.

Pemerintah berkomitmen untuk memastikan masa transisi berjalan mulus dan meminta seluruh penyedia platform untuk mematuhi regulasi ini demi menciptakan ekosistem digital yang lebih sehat bagi Indonesia Emas 2045.(pw)

Berita Terkait

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026
Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring
HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar
Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!
Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik
GEBRAKAN BESAR! 15 BUMN Logistik Dilebur Jadi Satu Raksasa Nasional, Target Rampung dalam 30 Hari
Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar & 4 Akun YouTube Terkait Hoaks “Dalang Ijazah Palsu”

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 13:43 WIB

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 23:43 WIB

Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!

Berita Terbaru