KABARIN.ID – Gelombang protes keras melanda Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) setelah serangkaian tindakan pemblokiran konten terhadap media independen Magdalene dan berbagai unggahan kritis warganet. Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI), Koalisi Damai, bersama sejumlah akademisi secara tegas menyebut langkah ini sebagai bentuk represi dan pembredelan digital yang nyata di era demokrasi.
Pemicu utama polemik ini adalah pemberlakuan Surat Keputusan Menteri Komdigi Nomor 127 Tahun 2026 (ditetapkan 13 Maret 2026). Aturan ini dinilai menjadi “senjata baru” pemerintah untuk membungkam suara-suara yang berseberangan dengan penguasa.
Gembok Digital pada Kebenaran
Kasus terbaru menimpa Magdalene, media siber yang fokus pada isu sosial dan gender. Konten investigasi mereka terkait perkara penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus—yang merinci keterlibatan 16 pelaku—mendadak tidak bisa diakses di Indonesia sejak awal April.
“Post not available in Indonesia. This is because we complied with a legal request from KOMDIGI to restrict this content,” demikian bunyi pesan yang muncul pada unggahan tersebut. Pembatasan ini dianggap ironis karena menyasar karya jurnalistik yang bertujuan mengungkap kebenaran dalam kasus hukum yang sensitif.
SK 127/2026: Aturan Karet yang Menarget Kritik
Ketua Umum AJI, Nany Afrida, menyatakan keprihatinannya atas berlakunya SK Menteri tersebut selama hampir sebulan terakhir.
“Ini peraturan karet. Siapa pun bisa kena. Harusnya pemerintah memperbaiki literasi digital masyarakat, bukan malah anti-kritik,” tegas Nany.
Senada dengan AJI, Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi Safenet, Balqis Zakkiyah, menyoroti bahwa kebijakan ini memiliki tendensi kuat untuk mengontrol arus informasi. Selain investigasi kasus Andrie Yunus, kritik terhadap program Makan Bergizi Gratis (MBG) juga dilaporkan menjadi sasaran take-down.
Ancaman bagi Demokrasi & Kebebasan Pers
Wisnu Prasetya Utomo, pakar komunikasi dari UGM, memperingatkan bahwa penggunaan frasa multitafsir seperti “konten meresahkan masyarakat” dan “mengganggu ketertiban umum” dalam SK tersebut sangatlah berbahaya.
“Ini membuat liputan jurnalistik dan opini warga biasa bisa masuk kategori yang bisa di-take down. Ini bukan hanya menyasar kebebasan pers, tapi juga pendapat sah dalam demokrasi,” ujar Wisnu.
Desakan Pencabutan Aturan
Koalisi masyarakat sipil dan organisasi pers kini mendesak pemerintah untuk segera:
- Mencabut SK Menkomdigi Nomor 127 Tahun 2026 tentang informasi elektronik yang mengandung muatan disinformasi.
- Menghentikan segala bentuk penyensoran terhadap karya jurnalistik dan ekspresi warga yang sah.
- Membuka ruang dialog yang transparan terkait tata kelola ruang digital di Indonesia.
Hingga berita ini diturunkan, Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kementerian Komdigi, Alexander Sabar, belum memberikan respons atas permintaan klarifikasi terkait langkah pemblokiran tersebut.(pw)









