Bukan Proyek Komersial! Dirut Agung Sedayu Temui Wagub Banten Bahas Tol Baru dan Wisata Hijau di Hutan Lindung

Rabu, 8 April 2026 - 14:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Wajah pesisir Kabupaten Tangerang bersiap mengalami transformasi besar yang berkelanjutan. Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, secara resmi menemui Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, untuk mematangkan rencana pengembangan kawasan pariwisata ramah lingkungan (green tourism) seluas 900 hektare.

Proyek ambisius ini menggunakan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp7 triliun. Fokus utamanya adalah merehabilitasi hutan mangrove di Kecamatan Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji tanpa mengubah status kawasan sebagai hutan lindung.

Bukan Proyek Komersial: Fokus pada Fasilitas Publik

Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa proyek yang diajukan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini murni untuk kepentingan publik (public utility), bukan pembangunan residensial komersial.

“Ini bukan membangun rumah atau gedung untuk komersial, itu tidak ada. Ini untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, sarana peribadatan, hingga infrastruktur jalan tol,” ujar Dimyati. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memberikan rekomendasi positif karena rencana pemaparan yang dinilai sangat baik bagi penataan wilayah.

Baca Juga :  Warga Rancagong "Kepung" Kantor BPN! Bongkar Bukti Surat Rahasia Era Try Sutrisno Demi Selamatkan Tanah Rakyat

Solusi Kemacetan Bandara & Rehabilitasi Mangrove

Nono Sampono menjelaskan bahwa visi besar proyek ini adalah menciptakan harmoni antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam. Beberapa poin kunci proyek ini meliputi:

  • Jalan Tol Baru 38,6 KM: Jalur penghubung Merak ke Tanjung Priok yang didesain khusus untuk mengurai kemacetan parah menuju Bandara Soekarno-Hatta.
  • Restorasi Ekosistem: Melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap hutan bakau dan penataan lingkungan secara hijau tanpa bangunan permanen.
  • Wisata Religi Ikonik: Pembangunan lima rumah ibadah dari lima agama di lahan seluas 54 hektare, termasuk masjid raya seluas 4 hektare yang diproyeksikan lebih besar dari Masjid Istiqlal.
  • Ekowisata: Fasilitas wisata flora-fauna, mangrove, hingga olahraga seperti golf, voli, dan berkuda.
Baca Juga :  BLACKPINK "Goes Local"? Teaser MV 'GO' Viral, Netizen Indonesia Sebut Terinspirasi Budaya Pacu Jalur Riau!

Komitmen “Hutan Lindung Tetap Lindung”

Menanggapi isu lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Wawan Gunawan, memastikan bahwa proyek ini mengikuti aturan ketat dari pemerintah pusat.

“Pemanfaatan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari total area. Fokusnya adalah restorasi mangrove dan penghijauan. Luas hutan lindung tidak akan berkurang satu meter pun, tetap berfungsi lindung namun dimanfaatkan secara tertata,” tegas Wawan.

Proyek ini diharapkan menjadi tolok ukur baru bagi kolaborasi pengembang swasta dan pemerintah dalam mengelola kawasan lindung secara produktif namun tetap mengedepankan aspek konservasi dan kesejahteraan masyarakat Banten.(red)

Berita Terkait

“Hidup Buruh!” – Presiden Teken Aturan Baru, Perlindungan Pekerja Diperkuat di Hari Buruh 2026
Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring
HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar
Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!
Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik
GEBRAKAN BESAR! 15 BUMN Logistik Dilebur Jadi Satu Raksasa Nasional, Target Rampung dalam 30 Hari
Jusuf Kalla Resmi Polisikan Rismon Sianipar & 4 Akun YouTube Terkait Hoaks “Dalang Ijazah Palsu”

Berita Terkait

Sabtu, 25 April 2026 - 17:28 WIB

Rp 5,7 Miliar untuk “Zoom”? Badan Gizi Nasional Buka Suara Soal Anggaran Fantastis Rapat Daring

Kamis, 23 April 2026 - 20:19 WIB

HEBOH! BRI Palopo Terancam Disita, Pengadilan Perintahkan Bayar Rp8,02 Miliar

Sabtu, 18 April 2026 - 23:43 WIB

Langkah Besar Muhammadiyah: Bangun Pabrik Infus, Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Kamis, 16 April 2026 - 18:37 WIB

Bukan Hoaks! Pemerintah Buka 35 Ribu Lowongan Jadi Pegawai BUMN Jalur Koperasi, Daftar Sekarang!

Jumat, 10 April 2026 - 07:26 WIB

Darurat Pembredelan Digital! Blokir Investigasi Magdalene, SK Menkomdigi 127/2026 Dikecam sebagai ‘Pasal Karet’ Anti-Kritik

Berita Terbaru