KABARIN.ID – Kasus dugaan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2024 di wilayah Kabupaten Tangerang memasuki babak baru. Gerakan Nasional Pengawasan (GNP) Tipikor Kabupaten Tangerang secara resmi telah melayangkan laporan hukum terkait dugaan penyelewengan dana desa di tiga desa yang berada di wilayah Kecamatan Legok ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
Laporan tersebut didasarkan pada hasil investigasi mendalam yang dilakukan oleh tim GNP Tipikor. Lembaga swadaya masyarakat ini menemukan adanya indikasi kuat manipulasi alokasi dana publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pembangunan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
Ketua GNP Tipikor Kabupaten Tangerang menegaskan komitmennya untuk mengawal penuntasan kasus ini secara hukum demi tegaknya transparansi pengelolaan anggaran negara.
”Kami konsisten mengawal permasalahan ini sampai ke ranah hukum agar dapat memberikan efek jera. Manipulasi anggaran desa adalah bentuk pengkhianatan nyata terhadap hak-hak rakyat. Oleh karena itu, penegakan hukum yang transparan dan tanpa pandang bulu menjadi harga mati,” ujar Ketua GNP Tipikor di depan Gedung Kejari Kabupaten Tangerang.
Menanti Tindak Lanjut Korps Adhyaksa
Langkah hukum yang diambil oleh GNP Tipikor ini langsung memicu reaksi luas dari masyarakat. Melalui media sosial, warga Kabupaten Tangerang mulai menyuarakan desakan agar pengelolaan APBDes 2024 diusut secara transparan. Bagaimanapun, anggaran tersebut merupakan motor penggerak roda ekonomi dan fasilitas dasar di tingkat desa.
Kendati demikian, hingga saat ini kepastian jalannya proses hukum atas laporan tersebut masih dinantikan. Berdasarkan data yang dihimpun, laporan resmi telah diterima oleh bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejari Kabupaten Tangerang sejak tanggal 3 Juni 2026. Namun, sejauh mana tahapan penyelidikan atau perkembangan penanganan perkara tersebut bergulir di Kejaksaan, masih belum mendapatkan kejelasan resmi.
Kini, perhatian publik tertuju pada keberanian dan ketajaman Kejari Kabupaten Tangerang dalam menindaklanjuti laporan tersebut, guna mengurai pusaran dugaan korupsi APBDes di Kecamatan Legok secara tuntas dan berkeadilan.(ceng)









