GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Gerakan Nasional Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP-TIPIKOR) Kabupaten Tangerang melayangkan tanggapan keras terhadap pihak SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Pihak sekolah dinilai sengaja mengulur waktu dan mencari-cari alasan administratif guna menghindari transparansi pengelolaan anggaran dana pendidikan, khususnya terkait program “Kunjungan Kampus” periode tahun 2023 hingga 2025.

​Langkah ini diambil setelah SMAN 32 Kabupaten Tangerang mengeluarkan Surat Nomor: 002/SMAN32/VI/2026 yang menyatakan bahwa dokumen permohonan informasi publik dari GNP-TIPIKOR “Belum Lengkap”. GNP-TIPIKOR menganggap dalih tersebut sebagai bentuk resistensi dan upaya menutup-nutupi informasi yang seharusnya bersifat terbuka bagi publik.

Melawan Menggunakan Mandat Konstitusi

GNP-TIPIKOR menegaskan bahwa fungsi kontrol sosial yang mereka jalankan didasarkan pada tata urutan perundangan yang jauh lebih tinggi ketimbang aturan teknis yang dijadikan rujukan oleh pihak sekolah.

​“Kami bergerak atas mandat Pasal 28F UUD 1945 serta Pasal 41 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menjamin peran serta masyarakat dalam mengawasi dan mencari informasi dugaan korupsi. Kami bukan sedang mengajukan audiensi kunjungan biasa, melainkan pengawasan ketat anggaran guna mencegah pungutan liar (pungli), maladministrasi, atau tindak pidana korupsi,” tegas perwakilan Satgasus GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  Krisis Kepercayaan! Makan Bergizi Gratis Tercoreng Temuan Ulat di Tangerang

​Berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), seluruh anggaran kegiatan “Kunjungan Kampus (2023-2025)”—baik yang bersumber dari pungutan orang tua murid, dana komite, maupun dana publik lainnya—secara hukum merupakan informasi wajib yang harus dibuka secara berkala dan telanjang di mata publik.

Seluruh Dokumen Dilengkapi, Tidak Ada Alasan Mengelak

Guna menggugurkan segala dalih dan menutup ruang perdebatan, GNP-TIPIKOR telah menyerahkan berkas legalitas formil secara lengkap, mencakup Salinan Akta Pendirian Notaris Netty Maria Machdar, S.H. No. 4 Tanggal 2 April 2018, Keputusan Pengesahan Badan Hukum Kemenkumham RI (Nomor: AHU-0004859.AH.01.07 Tahun 2018), hingga SKT Kesbangpol Kabupaten Tangerang.

Baca Juga :  VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

​Dengan dipenuhinya syarat tersebut, GNP-TIPIKOR menyatakan TIDAK ADA LAGI ALASAN HUKUM bagi Kepala Sekolah SMAN 32 Kabupaten Tangerang maupun Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sekolah untuk menahan informasi.

Ancaman Jalur Hukum dan Laporan Ombudsman

GNP-TIPIKOR memberikan ultimatum keras selama 7 (tujuh) hari kerja sejak surat tanggapan diterima agar pihak sekolah segera menyerahkan data, membuka dokumen, serta menyediakan ruang audiensi terkait rincian dana Kunjungan Kampus tersebut.

​Jika SMAN 32 Kabupaten Tangerang tetap memilih tidak kooperatif, menghambat, atau mempersulit akses informasi publik ini, GNP-TIPIKOR memastikan akan menyeret kasus ini ke ranah hukum.

​“Kami tidak akan ragu membawa sengketa ini ke Komisi Informasi Provinsi Banten. Selain itu, kami akan melaporkan dugaan pelanggaran berat ini ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Banten serta Ombudsman RI Perwakilan Banten guna menindak tegas oknum sekolah yang mencoba bermain-main dengan uang rakyat,” pungkasnya secara tajam.(*)

Berita Terkait

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!
Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!
Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club
GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama
Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Keluarga Pasien Mengaku Kebingungan Soal BPJS, Tagihan Rumah Sakit Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:52 WIB

Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!

Senin, 8 Juni 2026 - 08:20 WIB

Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:04 WIB

VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

Berita Terbaru