KABARIN.ID – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Aparat dari Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum tengah menangani kasus serius yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.
Seorang pria berinisial MY, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar silat, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus yang mengejutkan.
Modus “Pembersihan Diri” yang Menipu Korban
Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak Mei 2025.
“Pelaku menawarkan pembersihan diri kepada korban, menggunakan air kembang dan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” jelasnya, Senin (6/4/2026).
Namun di balik ritual tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul.
Lima Anak Jadi Korban
Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan lima korban anak di bawah umur, dengan rincian:
- 3 korban dugaan persetubuhan
- 2 korban dugaan perbuatan cabul
Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melapor pada 3 April 2026.
Barang Bukti Diamankan
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:
- Dokumen identitas korban (KK dan akta kelahiran)
- Kwitansi visum et repertum
- Kain, minyak urut, ember, dan gayung
Terancam 12 Tahun Penjara
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Maruli.
Alarm Keras bagi Orang Tua
Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak.
Di balik kedok “pengobatan” atau “ritual”, kejahatan bisa terjadi—dan sering kali baru terungkap setelah korban berani bicara.(pw)









