Terbongkar! Oknum Guru Silat Diduga Cabuli Anak dengan Modus “Pembersihan Diri”, 5 Korban Terungkap di Serang

Selasa, 7 April 2026 - 13:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Kasus dugaan kejahatan seksual terhadap anak kembali mengguncang publik. Aparat dari Polda Banten melalui Subdit PPA Ditreskrimum tengah menangani kasus serius yang terjadi di Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang.

Seorang pria berinisial MY, yang diketahui berprofesi sebagai buruh harian lepas sekaligus mengajar silat, diduga melakukan tindakan asusila terhadap anak di bawah umur dengan modus yang mengejutkan.

Modus “Pembersihan Diri” yang Menipu Korban

Kabidhumas Polda Banten, Maruli Ahiles Hutapea, mengungkapkan bahwa aksi pelaku telah berlangsung sejak Mei 2025.

“Pelaku menawarkan pembersihan diri kepada korban, menggunakan air kembang dan pijatan dengan dalih membersihkan tubuh, pikiran, dan hati,” jelasnya, Senin (6/4/2026).

Namun di balik ritual tersebut, pelaku diduga melakukan tindakan persetubuhan dan perbuatan cabul.

Baca Juga :  Geger! Ditangkap di Sarang Tramadol Bayur Kali, Pria Ini Kilat Masuk Rehab, Netizen: Hukum di Sepatan Goyang?

Lima Anak Jadi Korban

Dari hasil penyelidikan sementara, polisi menemukan lima korban anak di bawah umur, dengan rincian:

  • 3 korban dugaan persetubuhan
  • 2 korban dugaan perbuatan cabul

Kasus ini akhirnya terungkap setelah salah satu korban, didampingi keluarga, melapor pada 3 April 2026.

Barang Bukti Diamankan

Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan dalam aksi tersebut, antara lain:

  • Dokumen identitas korban (KK dan akta kelahiran)
  • Kwitansi visum et repertum
  • Kain, minyak urut, ember, dan gayung
Baca Juga :  Jakarta-Surabaya Hanya 3 Jam: Menko AHY Sebut Perpanjangan Whoosh Bakal Ubah Peta Ekonomi Nasional

Terancam 12 Tahun Penjara

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tegas Kombes Pol Maruli.

Alarm Keras bagi Orang Tua

Kasus ini menjadi peringatan serius bagi masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih waspada terhadap berbagai modus kejahatan yang menyasar anak.

Di balik kedok “pengobatan” atau “ritual”, kejahatan bisa terjadi—dan sering kali baru terungkap setelah korban berani bicara.(pw)

Berita Terkait

Geger! Ditangkap di Sarang Tramadol Bayur Kali, Pria Ini Kilat Masuk Rehab, Netizen: Hukum di Sepatan Goyang?
VIRAL! Oknum Prajurit TNI Siksa Driver Ojol di Setu: Dibanting Hingga Ditodong Pistol, Kini Resmi Berbaju Oranye Militer
SADIS! Modus ‘Mata Elang’ Berujung Darah: Pekerja di Tangerang Dikeroyok 6 Orang dan Ditusuk di Flyover Buaran
Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta
Polemik Paspor Inggris Anak Alumni LPDP: Ditjen AHU Sebut Anak DS Tetap WNI dan Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak
Paket Maut dari Luxembourg Terdeteksi X-Ray! BNN & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Cikarang
Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:08 WIB

Terbongkar! Oknum Guru Silat Diduga Cabuli Anak dengan Modus “Pembersihan Diri”, 5 Korban Terungkap di Serang

Selasa, 31 Maret 2026 - 15:40 WIB

Geger! Ditangkap di Sarang Tramadol Bayur Kali, Pria Ini Kilat Masuk Rehab, Netizen: Hukum di Sepatan Goyang?

Rabu, 4 Maret 2026 - 11:02 WIB

VIRAL! Oknum Prajurit TNI Siksa Driver Ojol di Setu: Dibanting Hingga Ditodong Pistol, Kini Resmi Berbaju Oranye Militer

Jumat, 27 Februari 2026 - 08:29 WIB

SADIS! Modus ‘Mata Elang’ Berujung Darah: Pekerja di Tangerang Dikeroyok 6 Orang dan Ditusuk di Flyover Buaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:08 WIB

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Berita Terbaru