KABARIN.ID – Suasana Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Tangerang mendadak tegang pada Rabu siang (11/03/2026). Sejumlah perwakilan masyarakat Desa Rancagong, Kecamatan Legok, mendatangi kantor tersebut dengan membawa “amunisi” hukum berupa dokumen sejarah yang selama ini terkunci rapat.
Kedatangan mereka bukan tanpa alasan. Warga bermaksud menyerahkan bukti fatal yang bisa mengubah peta sengketa tanah antara masyarakat dengan pihak TNI Kodam Jaya yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Jejak Digital 1984: Surat Pangdam V/Jayakarta Menjadi Kunci
Dokumen yang diserahkan warga bukan sembarang kertas. Masyarakat membawa salinan Surat Perintah Nomor: Sprin/805-3/VI/1984 dan Surat Nomor: B/1013-3/X/1984 yang ditandatangani langsung oleh tokoh bangsa, (Alm) Mayor Jenderal (TNI) Try Sutrisno, saat beliau menjabat sebagai Panglima Kodam V/Jayakarta.
Surat-surat bersejarah tersebut mengungkap permohonan bantuan pengukuran dan sertifikasi tanah negara di Desa Rancagong yang saat itu dikuasai Kodam V/Jaya. Dokumen ini menjadi basis kuat bagi warga untuk menuntut kejelasan: Sejauh mana batas hak negara dan hak rakyat?
“Kami Butuh Perlindungan, Bukan Ketakutan”
Perwakilan masyarakat, Rohim Matullah, menegaskan bahwa tanah di Desa Rancagong bukanlah tanah tak bertuan. Tanah tersebut telah dikuasai, digarap, dan menjadi sumber kehidupan masyarakat secara turun-temurun.
“Kami serahkan bukti-bukti ini agar ATR/BPN melihat riwayat hukum yang sebenarnya. Selama ini masyarakat merasa tertekan dengan klaim sepihak. Kami hanya meminta perlindungan dan kepastian hukum dari negara,” ujar Rohim di depan awak media (11/03).
Respon BPN: Menunggu Titah Pimpinan
Surat dan dokumen bukti riwayat tanah tersebut telah diterima secara resmi oleh petugas pelayanan ATR/BPN Kabupaten Tangerang.
“Nanti akan segera kami sampaikan kepada pimpinan,” ujar salah satu pegawai BPN saat menerima berkas tersebut dari tangan warga.
Potensi Viral: Rakyat vs Institusi
Kasus ini diprediksi akan menyedot perhatian publik nasional karena melibatkan nama besar mantan Wakil Presiden RI, Try Sutrisno, serta institusi militer. Masyarakat Desa Rancagong kini menanti keberanian BPN untuk bersikap objektif dan tidak memihak dalam membedah riwayat hukum tanah tersebut.
Masyarakat berharap, dengan terbongkarnya fakta sejarah ini, pihak TNI Kodam Jaya dapat legawa melihat kenyataan lapangan bahwa tanah tersebut adalah ruang hidup rakyat yang sah di mata hukum dan sejarah.(pw)









