Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

KABARIN.ID – Lembaga Swadaya Masyarakat SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang tampaknya berhasil mengendus adanya kejanggalan dalam operasional sebuah koperasi di wilayah Curug. Berdasarkan dokumen resmi Surat Jawaban Permohonan Informasi Publik dengan nomor 001/KBM/VI/2026, pengurus Koperasi Bersama Mandiri (KBM) akhirnya buka suara setelah didesak melalui surat permohonan audiensi tertulis terkait legalitas mereka.

​Dalam surat balasan tertanggal Juni 2026 yang ditandatangani langsung oleh Ketua Koperasi, M. Khaerul Fikar, S.Pd., pihak koperasi secara blak-blakan mengakui bahwa legalitas resmi badan hukum mereka ternyata belum mengantongi izin sah alias masih dalam proses pengajuan.

“Adapun legalitas tersebut masih dalam proses pengajuan…” tulis M. Khaerul Fikar dalam surat resminya yang ditujukan kepada Yth. SATGASUS GNP-TIPIKOR KAB. TANGERANG.

Sorotan Tajam: Beroperasi di Lingkungan Pendidikan?

Baca Juga :  Nekat! Di Balik Pintu Tertutup, Helen’s Gading Serpong Diduga "Kangkangi" SE Bupati Tangerang: Jedag-Jedug Sampai Jam 3 Pagi!

​Dugaan spekulasi semakin liar setelah melihat dokumen pendukung (Lampiran Berita Acara Pendirian Koperasi) yang disertakan. Koperasi yang berlokasi di Jl. Nagrog Blok Limo, Desa Curug Wetan ini, dalam lembar visinya secara terang-terangan mencantumkan target operasional di lingkungan sekolah, yakni membawa nama SMAN 32 Kabupaten Tangerang.

​Dalam lembar kesepakatan tersebut tertulis:

“Menjadi koperasi sekolah yang mandiri, sehat dan terpercaya untuk kesejahteraan warga SMAN 32 Kabupaten Tangerang.”

​Bahkan, unit usaha yang sudah direncanakan mencakup pengelolaan Sembako, Kantin, Pengadaan Seragam, hingga Unit Simpan Pinjam. Publik pun mulai mempertanyakan: Bagaimana bisa sebuah institusi yang bergerak di lingkungan pendidikan dan mengelola dana/kebutuhan warga sekolah berani beroperasi atau melangkah sejauh ini sebelum legalitas hukumnya benar-benar mutlak dan rampung?

Didesak Transparansi Total

​Langkah taktis yang dilakukan oleh SATGASUS GNP-TIPIKOR Kabupaten Tangerang dalam meminta transparansi informasi publik dinilai sangat tepat waktu. Pengawasan ketat dari lembaga anti-korupsi dan masyarakat sipil memang sangat dibutuhkan agar tidak ada celah bagi koperasi tak berizin untuk melakukan pungutan atau perputaran uang (terutama unit Simpan Pinjam) di instansi formal.

Baca Juga :  ARKAS Jadi "Permainan" Elite Sekolah? Satgasus GNP Tipikor Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Gratifikasi SIPLah

​Meskipun dalam lampiran dokumen terlihat pihak koperasi sempat mendapatkan pengarahan atau pembinaan dari Dinas Koperasi Kabupaten Tangerang oleh Bapak Jaya, hal tersebut tidak bisa dijadikan tameng legalitas untuk menjalankan roda bisnis koperasi secara sah di mata hukum.

​Masyarakat kini menunggu tindakan tegas dan langkah lanjut dari SATGASUS GNP-TIPIKOR untuk mengawal kasus ini, guna memastikan tidak ada pihak atau warga sekolah yang dirugikan oleh aktivitas operasional lembaga yang izinnya masih “menggantung” ini.(pw)

Berita Terkait

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!
Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!
Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club
GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama
Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Keluarga Pasien Mengaku Kebingungan Soal BPJS, Tagihan Rumah Sakit Capai Puluhan Juta

Berita Terkait

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Selasa, 9 Juni 2026 - 17:52 WIB

Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:04 WIB

VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

Berita Terbaru