Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Senin, 8 Juni 2026 - 08:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABARIN.ID – Keberadaan Liberty KTV Bar & Club di kawasan Alam Sutera, Kota Tangerang Selatan, kembali menjadi sorotan publik. Munculnya berbagai informasi terkait dugaan persoalan perizinan dan operasional usaha memunculkan desakan agar pemerintah daerah dan instansi terkait melakukan pemeriksaan secara menyeluruh serta transparan.

Sebagai usaha yang bergerak di bidang hiburan malam, setiap pelaku usaha wajib memenuhi seluruh ketentuan perizinan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Mulai dari Nomor Induk Berusaha (NIB), izin usaha, izin operasional hiburan, izin penjualan minuman beralkohol, hingga berbagai persyaratan administrasi, kesehatan, keselamatan, dan ketertiban umum.

Menurut sejumlah pemerhati kebijakan publik, kepatuhan terhadap seluruh aturan tersebut bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk tanggung jawab hukum dan sosial kepada masyarakat serta pemerintah daerah.

Sorotan terhadap Liberty KTV Bar & Club menguat setelah sebelumnya tempat usaha tersebut pernah menjadi objek tindakan penegakan peraturan daerah terkait dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Menanggapi hal tersebut, Advokat muda Yandri, S.H., C.Me., angkat bicara. Ia menegaskan bahwa informasi yang berkembang di tengah masyarakat perlu ditindaklanjuti secara serius oleh pemerintah agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan publik.

“Liberty KTV Bar & Club pernah menjadi perhatian aparat penegak peraturan daerah pada Oktober 2025. Oleh karena itu, apabila saat ini masih terdapat dugaan persoalan terkait kelengkapan perizinan maupun kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku, maka seluruhnya perlu diperiksa dan diverifikasi secara terbuka oleh instansi yang berwenang,” ujar Yandri.

Baca Juga :  Tawuran Petasan Pecah di Pertigaan Telkom Mustikajaya, Warga Bekasi: "Ibadah Terganggu, Nyawa Terancam!"

Advokat yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPC PERADI Tangerang Raya tersebut menegaskan bahwa dirinya akan segera mengirimkan surat resmi kepada sejumlah instansi terkait di lingkungan Pemerintah Kota Tangerang Selatan.

“Saya akan menyampaikan surat resmi kepada instansi terkait agar dilakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap seluruh aspek perizinan yang dimiliki oleh Liberty KTV Bar & Club. Jika seluruh perizinan lengkap dan sesuai aturan, tentu harus disampaikan kepada publik. Namun apabila ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Jangan sampai ada kesan pembiaran terhadap dugaan pelanggaran aturan,” tegasnya.
Yandri juga menilai bahwa momentum ini harus menjadi pintu masuk bagi Pemerintah Kota Tangerang Selatan untuk melakukan evaluasi dan audit menyeluruh terhadap seluruh tempat hiburan malam yang beroperasi di wilayah tersebut tanpa tebang pilih.

Menurutnya, penegakan hukum yang konsisten akan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha yang taat aturan sekaligus menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang diduga mengabaikan ketentuan yang berlaku.
“Jangan sampai aturan hanya berlaku bagi sebagian pihak. Pemerintah harus hadir memastikan seluruh pelaku usaha tunduk pada regulasi yang sama. Ketika ada dugaan pelanggaran, harus ada pemeriksaan yang objektif, profesional, dan transparan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” katanya.

Baca Juga :  PECAH! Stadion Benteng Reborn Jadi Saksi Bisu Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026: Nonton Gratis, Gairah Sepak Bola Tangerang Membara!

Lebih lanjut, Yandri mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi dalam pengawasan dengan melaporkan setiap dugaan pelanggaran peraturan daerah melalui saluran resmi pemerintah, termasuk Satpol PP, DPMPTSP, Dinas Pariwisata, maupun instansi terkait lainnya.
“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam mendukung terciptanya tata kelola pemerintahan yang baik. Apabila terdapat dugaan pelanggaran, laporkan melalui mekanisme yang tersedia agar dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkasnya.

Kini publik menunggu langkah konkret pemerintah daerah dan instansi terkait untuk menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat. Transparansi, pengawasan yang ketat, dan penegakan hukum yang berkeadilan dinilai menjadi kunci untuk menjaga wibawa aturan serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan taat hukum di Kota Tangerang Selatan.

Hingga berita ini dipublikasikan kami belum dapat menghubungi pihak liberty Liberty KTV Bar & Club. (Tim)

Berita Terkait

GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!
VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama
Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa
Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya
Keluarga Pasien Mengaku Kebingungan Soal BPJS, Tagihan Rumah Sakit Capai Puluhan Juta
Menagih Janji Polri: Krimsus Polres metro Tangerang Abaikan Atensi Kapolres Warga Lebak Wangi Kecewa
Di Tengah Harga Sembako Melejit, Desa Karang Tengah Hadirkan Paket Sembako Rp50 Ribu
Bola Panas APBDes di Kecamatan Legok Bergulir ke Kejaksaan Setelah Jalur Audiensi Mentok Jadi Ajang Seremonial 

Berita Terkait

Senin, 8 Juni 2026 - 08:20 WIB

Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Sabtu, 6 Juni 2026 - 14:52 WIB

GNP-TIPIKOR Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Pungli Terselubung di SMAN 17 Kabupaten Tangerang!

Sabtu, 6 Juni 2026 - 07:04 WIB

VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

Kamis, 4 Juni 2026 - 15:06 WIB

Gebrakan Transparansi Digital: MTs Al-Istiqomah Sepatan Rangkul Wali Murid Kawal Rapor dan Masa Depan Siswa

Rabu, 3 Juni 2026 - 20:18 WIB

Muncul Klaim Aset TNI AD dalam Surat BPN, Warga Rancagong Pertanyakan Legalitasnya

Berita Terbaru