KABARIN.ID – Dugaan pusaran korupsi dalam pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 di Kabupaten Tangerang kini memasuki babak baru yang kian memanas. Setelah sempat bergulir liar di tengah masyarakat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Tangerang, Yayat Rohiman, akhirnya memecah keheningan di tengah derasnya desakan publik yang menuntut transparansi total.
Kasus ini menjadi sorotan tajam setelah tiga desa di Kecamatan Legok—yaitu Desa Serdang Wetan, Desa Babat, dan Desa Caringin—secara mengejutkan bersikap tertutup dan tidak kooperatif dalam proses klarifikasi.
Alih-alih Transparan, Audiensi Malah Jadi Ajang ‘Seremonial’
Upaya membongkar dugaan penyelewengan ini sempat menemui jalan buntu. Audiensi yang digagas oleh Gerakan Nasional Pencegahan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) Kabupaten Tangerang di kantor Kecamatan Legok—yang turut dihadiri dan didampingi oleh Sekcam serta Tim Bina Was (Binwas) Kecamatan Legok—justru berakhir antiklimaks.
Alih-alih menjadi ruang pembuktian yang substansial, pertemuan tersebut dinilai hanya menjadi acara seremonial yang sarat akan basa-basi politik.
”Kami datang beraudiensi dengan maksud baik, agar dugaan-dugaan yang menjadi temuan kami bisa digugurkan secara objektif. Ini malah ngobrol ngalor-ngidul dan diakhiri dengan ajakan ngopi-ngopi,” ungkap salah seorang anggota GNP Tipikor Kabupaten Tangerang dengan nada kecewa.
GNP Tipikor menyayangkan sikap mental para pejabat publik yang masih memelihara kebiasaan lama dalam menghadapi fungsi kontrol masyarakat.
”Hal-hal seperti ini kadang menjadi kebiasaan para pejabat publik. Padahal, kalau memang bersih dan benar, tidak usahlah mengajak ngopi-ngopi. Langsung saja buka dan serahkan datanya,” tambahnya.
Ironisnya, dalam rekaman jalannya audiensi, salah satu perwakilan desa justru melontarkan pernyataan yang terkesan meremehkan prosedur formal pencarian informasi korupsi ini.
“Kita kan juga sudah kenal lama, masa bersurat tidak info ke saya. Nantilah kita ngopi-ngopi saja, Bang,” cetus perwakilan desa tersebut saat audiensi berlangsung.
Bola Panas Bergulir ke Kejaksaan Negeri
Merasa ruang dialog telah dikangkangi oleh formalitas tak bermutu dan diplomasi “meja kopi”, GNP Tipikor Kabupaten Tangerang mengambil langkah tegas. Mereka menyatakan tidak akan lagi bertoleransi dengan sikap tidak kooperatif dari ketiga desa tersebut.
Langkah Tegas GNP Tipikor Selanjutnya:
- Pelaporan Resmi: Menyerahkan sepenuhnya carut-marut persoalan APBDes 2024 ini ke ranah hukum.
- Penyerahan Bukti: Melimpahkan berkas perkara beserta sejumlah data dan bukti temuan lapangan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang.
”Saat ini langkah yang akan diambil GNP Tipikor Kabupaten Tangerang adalah menyerahkan terkait persoalan ini kepada Kejari Kabupaten Tangerang serta menyerahkan beberapa data terkait hal ini,” tegas anggota GNP Tipikor Kabupaten Tangerang menutup pernyataannya.
Kini, bola panas dugaan korupsi APBDes 2024 Kecamatan Legok berada di tangan aparat penegak hukum. Publik Kabupaten Tangerang kini menunggu, apakah diplomasi “ngopi-ngopi” para pejabat desa ini mampu membendung langkah kejaksaan, atau justru menjadi pintu masuk bagi terbongkarnya skandal yang lebih besar.(ceng)








