KABARIN.ID – Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui aplikasi ARKAS kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjadi instrumen keterbukaan, proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga kuat menjadi ajang “main mata” antara oknum kepala sekolah dengan segelintir pihak saja.
Regulasi di Atas Kertas vs Realitas Pahit
Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKS dan RKAS secara partisipatif. Secara regulasi, aplikasi ARKAS seharusnya dikelola oleh Tim BOSP yang melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara, Komite, hingga masukan dari seluruh guru untuk memastikan kebutuhan belajar mengajar terpenuhi.
Namun, temuan di lapangan menunjukkan anomali yang mencemaskan. Pudin, anggota Satgasus GNP Tipikor Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa pelibatan warga sekolah dalam penyusunan anggaran hanya sekadar formalitas.
“Yang terjadi di lapangan, hanya segelintir guru yang ‘pro’ atau dekat dengan kebijakan sekolah saja yang dilibatkan dalam pembuatan ARKAS. Guru-guru lain yang kritis justru dipinggirkan,” tegas Pudin.
Aroma Gratifikasi di Balik Mekanisme SIPLah
Tak hanya masalah penyusunan anggaran yang tertutup, sistem pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) juga diduga menjadi sarang praktik ilegal.
Pudin menambahkan bahwa mekanisme digital tersebut tidak lantas menghapus praktik lancung. Muncul dugaan kuat adanya gratifikasi atau kickback dari penyedia barang kepada pihak sekolah.
- Modus: Vendor tertentu diduga memberikan “uang terima kasih” kepada oknum penentu kebijakan sekolah agar produk mereka dipilih dalam aplikasi SIPLah.
- Dampak: Kualitas sarana prasarana sekolah dipertanyakan karena pemilihan barang tidak lagi didasarkan pada kebutuhan mutu, melainkan pada besaran komisi.
Manajemen Keuangan Sekolah dalam Bahaya
Manajemen keuangan sekolah seharusnya mencakup perencanaan, pengorganisasian, hingga pengawasan yang ketat. Jika proses hulu (perencanaan di ARKAS) sudah dimanipulasi dan proses hilir (pembelanjaan di SIPLah) dikotori gratifikasi, maka akses dan mutu pendidikan bagi siswa menjadi taruhannya.
Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan miring tersebut.
Panggilan untuk Transparansi
Publik kini mendesak adanya evaluasi diri sekolah yang jujur dan asessmen ketat dari Dinas Pendidikan sebelum melakukan pengesahan anggaran. Tanpa pengawasan independen, dana BOS yang merupakan sumber utama biaya penyelenggaraan pendidikan berisiko besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.(ceng)









