ARKAS Jadi “Permainan” Elite Sekolah? Satgasus GNP Tipikor Bongkar Dugaan Manipulasi Dana BOS dan Gratifikasi SIPLah

Senin, 2 Maret 2026 - 09:10 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

KABARIN.ID – Transparansi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melalui aplikasi ARKAS kini berada di bawah sorotan tajam. Alih-alih menjadi instrumen keterbukaan, proses penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) diduga kuat menjadi ajang “main mata” antara oknum kepala sekolah dengan segelintir pihak saja.

Regulasi di Atas Kertas vs Realitas Pahit

Berdasarkan Permendiknas No. 19 Tahun 2007, setiap satuan pendidikan wajib menyusun RKS dan RKAS secara partisipatif. Secara regulasi, aplikasi ARKAS seharusnya dikelola oleh Tim BOSP yang melibatkan Kepala Sekolah, Bendahara, Komite, hingga masukan dari seluruh guru untuk memastikan kebutuhan belajar mengajar terpenuhi.

Namun, temuan di lapangan menunjukkan anomali yang mencemaskan. Pudin, anggota Satgasus GNP Tipikor Kabupaten Tangerang, mengungkapkan bahwa pelibatan warga sekolah dalam penyusunan anggaran hanya sekadar formalitas.

“Yang terjadi di lapangan, hanya segelintir guru yang ‘pro’ atau dekat dengan kebijakan sekolah saja yang dilibatkan dalam pembuatan ARKAS. Guru-guru lain yang kritis justru dipinggirkan,” tegas Pudin.

Aroma Gratifikasi di Balik Mekanisme SIPLah

Tak hanya masalah penyusunan anggaran yang tertutup, sistem pengadaan barang dan jasa melalui SIPLah (Sistem Informasi Pengadaan di Sekolah) juga diduga menjadi sarang praktik ilegal.

Baca Juga :  Ambisi Aerotropolis Menggebu, Warga Nyinyir: “Jangan-Jangan Pemkot Lagi Mimpi?”

Pudin menambahkan bahwa mekanisme digital tersebut tidak lantas menghapus praktik lancung. Muncul dugaan kuat adanya gratifikasi atau kickback dari penyedia barang kepada pihak sekolah.

  • Modus: Vendor tertentu diduga memberikan “uang terima kasih” kepada oknum penentu kebijakan sekolah agar produk mereka dipilih dalam aplikasi SIPLah.
  • Dampak: Kualitas sarana prasarana sekolah dipertanyakan karena pemilihan barang tidak lagi didasarkan pada kebutuhan mutu, melainkan pada besaran komisi.
Baca Juga :  PECAH! Stadion Benteng Reborn Jadi Saksi Bisu Liga 4 Piala Gubernur Banten 2026: Nonton Gratis, Gairah Sepak Bola Tangerang Membara!

Manajemen Keuangan Sekolah dalam Bahaya

Manajemen keuangan sekolah seharusnya mencakup perencanaan, pengorganisasian, hingga pengawasan yang ketat. Jika proses hulu (perencanaan di ARKAS) sudah dimanipulasi dan proses hilir (pembelanjaan di SIPLah) dikotori gratifikasi, maka akses dan mutu pendidikan bagi siswa menjadi taruhannya.

Hingga berita ini diturunkan, sejumlah pihak terkait di lingkungan Dinas Pendidikan maupun satuan pendidikan di Kabupaten Tangerang masih belum memberikan konfirmasi resmi terkait tudingan miring tersebut.

Panggilan untuk Transparansi

Publik kini mendesak adanya evaluasi diri sekolah yang jujur dan asessmen ketat dari Dinas Pendidikan sebelum melakukan pengesahan anggaran. Tanpa pengawasan independen, dana BOS yang merupakan sumber utama biaya penyelenggaraan pendidikan berisiko besar disalahgunakan untuk kepentingan pribadi oknum tertentu.(ceng)

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan
Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim
Bikin Merinding! Lautan Cahaya Obor dan Sholawat Bergetar di Alun-Alun Legok, Hadirkan Abuya Iim Cilongok
GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!
Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!
Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!
Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:49 WIB

Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:03 WIB

Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Berita Terbaru