​Kabar Gembira! Insentif PPPK Paruh Waktu Kab. Serang Cair Awal Maret, Ini Rincian Nominalnya

Sabtu, 28 Februari 2026 - 14:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

KABARIN.ID – Kabar yang dinanti ribuan tenaga pendidik dan kependidikan di Kabupaten Serang akhirnya menemui titik terang. Badan Anggaran (Banggar) DPRD Kabupaten Serang bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) resmi menetapkan besaran insentif bagi PPPK paruh waktu dalam rapat finalisasi yang berlangsung dramatis hingga Jumat (27/2/2026) malam.

​Langkah ini menjadi bukti nyata keberpihakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Serang terhadap kesejahteraan ujung tombak pendidikan, setelah melalui proses penghitungan kemampuan fiskal daerah yang matang.

Dicairkan “Double” pada Minggu Pertama Maret

​Ketua DPRD Kabupaten Serang, Bahrul Ulum, mengonfirmasi bahwa setelah mendapat persetujuan dari Bupati Serang, Ratu Rachmatuzakiyah, insentif tersebut dijadwalkan cair pada minggu pertama Maret 2026.

​Menariknya, pembayaran kali ini akan dilakukan untuk dua bulan sekaligus, yakni jatah bulan Januari dan Februari 2026.

​”Prosesnya melalui tiga tahap krusial: Rapat Dengar Pendapat, penghitungan kemampuan keuangan daerah, hingga finalisasi malam ini. Kami ingin memastikan angka yang diputuskan adalah angka yang paling realistis dan bertanggung jawab,” ujar Bahrul Ulum usai rapat.

Rincian Besaran Insentif per Jenjang

​Meski pihak DPRD dan Pemkab sempat mengupayakan angka maksimal Rp2,13 juta sesuai tuntutan, kondisi fiskal daerah saat ini mengharuskan adanya penyesuaian proporsional. Berikut adalah rincian insentif bulanan yang telah disepakati:

  • Guru TK dan PAUD: Rp1.000.000,- / bulan
  • Guru SD: Rp1.250.000,- / bulan
  • Guru SMP: Rp1.100.000,- / bulan
Baca Juga :  VIRAL! New Sakera Production Siap Guncang Rancagong, Panggung Spektakuler dengan Deretan Musisi dan Penyanyi Ternama

Mengapa Nominalnya Berbeda?

​Bahrul Ulum menjelaskan bahwa perbedaan angka tersebut didasarkan pada analisis beban kerja dan tanggung jawab masing-masing jenjang. Guru SD mendapatkan angka tertinggi karena sistem guru kelas yang menuntut jam kerja penuh, sementara guru SMP berbasis mata pelajaran (mapel), dan guru PAUD/TK memiliki karakteristik jam operasional yang berbeda.

Baca Juga :  Indonesia Bersiap Cetak Sejarah Dunia: Tabung CNG 3 Kg Siap Gantikan Gas Melon!

Peluang Kenaikan di Tahun Depan

​Pemerintah daerah menegaskan bahwa angka ini bukanlah harga mati untuk selamanya. DPRD berkomitmen untuk terus memantau kesehatan kantong daerah.

​”Kemampuan fiskal daerah saat ini maksimal di angka tersebut. Namun, jika kondisi keuangan daerah membaik tahun depan, kami akan hitung ulang dan upayakan penyesuaian insentif yang lebih baik lagi,” tegas Ulum.

​Keputusan ini segera diserahkan kepada Bupati Serang untuk administrasi pencairan, sehingga para tenaga pendidik dapat menerima hak mereka tepat waktu di awal bulan depan.(pw)

Berita Terkait

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga
Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan
Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim
Bikin Merinding! Lautan Cahaya Obor dan Sholawat Bergetar di Alun-Alun Legok, Hadirkan Abuya Iim Cilongok
GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!
Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!
Anggaran ‘Goes to Campus’ dan Bisnis Seragam SMAN 32 Kab. Tangerang Disorot, GNP Tipikor: Kepala Sekolah Jangan Sembunyi!
Penegakan Hukum Dipertaruhkan, Yandri Akan Surati Instansi Terkait Soal Dugaan Pelanggaran Perizinan Liberty KTV Bar & Club

Berita Terkait

Jumat, 3 Juli 2026 - 17:21 WIB

Bikin Bangga! Atlet Panglipur Tagar Jaya Berhasil Harumkan Nama Kecamatan Teluknaga

Selasa, 30 Juni 2026 - 16:49 WIB

Koordinator Aksi SMAN 32 Kabupaten Tangerang. Mayoritas Dari Kp. Nagrog Desa Curug Wetan

Sabtu, 27 Juni 2026 - 18:03 WIB

Sinergi Tanpa Batas, DMG Media Grup Gandeng Mitra dan Aparat Kelapa Dua Bahagiakan Anak Yatim

Sabtu, 13 Juni 2026 - 12:57 WIB

GNP-TIPIKOR Desak Transparansi SMAN 32 Kabupaten Tangerang Terkait Dana ‘Kunjungan Kampus’: Jangan Sembunyi di Balik Alasan Administratif!

Jumat, 12 Juni 2026 - 22:44 WIB

Disurati SATGASUS GNP-TIPIKOR, Koperasi Bersama Mandiri Akui Legalitasnya Masih Sebatas ‘Proses Pengajuan’!

Berita Terbaru