KABARIN.ID – Tokoh bangsa sekaligus Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengambil langkah hukum tegas terhadap dugaan serangan fitnah yang menyasar martabatnya. Didampingi tim kuasa hukum, JK mendatangi Gedung Bareskrim Polri pada pukul 11.00 WIB untuk melaporkan Rismon Hasiholan Sianipar beserta sejumlah akun YouTube atas dugaan penyebaran informasi bohong (hoaks).
Mengenakan kemeja biru, JK yang dikenal sebagai tokoh perdamaian ini memberikan pernyataan singkat saat memasuki markas besar kepolisian. “Mau melapor,” ujarnya tegas kepada awak media di lokasi.
Menjaga Martabat Negarawan
Kuasa hukum JK, Abdul Haji Talaohu, mengonfirmasi bahwa laporan ini merupakan tindak lanjut dari konsultasi intensif dengan Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber Bareskrim Polri. Fokus laporan adalah konten yang menyudutkan JK sebagai penyandang dana di balik isu ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
“Beliau adalah negarawan yang telah mengabdi bagi bangsa selama 20 tahun di pemerintahan. Serangan ini bukan hanya hoaks biasa, tapi upaya menjatuhkan martabat seorang tokoh bangsa yang selama ini bergerak murni tanpa intrik politik kekuasaan,” tegas Abdul Haji.
Pihak JK secara resmi mengadukan Rismon Sianipar dan empat akun YouTube, yakni:
- Ruang Konsensus
- Musik Ciamis
- Mosato TV
- YouTuber Nusantara
Pembelaan Pihak Terlapor: Klaim Rekayasa AI
Di sisi lain, pihak Rismon Sianipar melalui pengacaranya, Jahmada Girsang, membantah keras tuduhan tersebut. Ia mengeklaim bahwa video yang menyeret nama JK sebagai pendana ijazah palsu adalah produk manipulasi teknologi.
“Itu olahan AI (Artificial Intelligence) semua ya. Klien kami, Rismon, tidak pernah menyebut nama Pak JK dalam konteks tersebut. Potongan video yang beredar di media sosial adalah hasil rekayasa,” ujar Jahmada dalam keterangan sebelumnya.
Langkah Hukum Selanjutnya
Tim kuasa hukum JK menyatakan telah melengkapi barang bukti tambahan sesuai arahan penyidik guna memastikan proses hukum berjalan cepat dan transparan. Kasus ini kini menjadi sorotan publik, mengingat keterlibatan nama-nama besar dan penggunaan isu teknologi AI sebagai alibi pembelaan.
Masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan tidak ikut menyebarkan konten yang belum terverifikasi kebenarannya agar tidak terjerat dalam persoalan hukum serupa.(red)









