KABARIN.ID – Wajah pesisir Kabupaten Tangerang bersiap mengalami transformasi besar yang berkelanjutan. Direktur Utama Agung Sedayu Group, Nono Sampono, secara resmi menemui Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, untuk mematangkan rencana pengembangan kawasan pariwisata ramah lingkungan (green tourism) seluas 900 hektare.
Proyek ambisius ini menggunakan skema Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan nilai investasi fantastis mencapai Rp7 triliun. Fokus utamanya adalah merehabilitasi hutan mangrove di Kecamatan Teluknaga, Kosambi, dan Pakuhaji tanpa mengubah status kawasan sebagai hutan lindung.
Bukan Proyek Komersial: Fokus pada Fasilitas Publik
Wakil Gubernur Banten, Achmad Dimyati Natakusumah, menegaskan bahwa proyek yang diajukan oleh pengembang Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 ini murni untuk kepentingan publik (public utility), bukan pembangunan residensial komersial.
“Ini bukan membangun rumah atau gedung untuk komersial, itu tidak ada. Ini untuk fasilitas umum, fasilitas sosial, sarana peribadatan, hingga infrastruktur jalan tol,” ujar Dimyati. Ia menambahkan bahwa Pemerintah Provinsi Banten memberikan rekomendasi positif karena rencana pemaparan yang dinilai sangat baik bagi penataan wilayah.
Solusi Kemacetan Bandara & Rehabilitasi Mangrove
Nono Sampono menjelaskan bahwa visi besar proyek ini adalah menciptakan harmoni antara pembangunan infrastruktur dan pelestarian alam. Beberapa poin kunci proyek ini meliputi:
- Jalan Tol Baru 38,6 KM: Jalur penghubung Merak ke Tanjung Priok yang didesain khusus untuk mengurai kemacetan parah menuju Bandara Soekarno-Hatta.
- Restorasi Ekosistem: Melakukan rehabilitasi besar-besaran terhadap hutan bakau dan penataan lingkungan secara hijau tanpa bangunan permanen.
- Wisata Religi Ikonik: Pembangunan lima rumah ibadah dari lima agama di lahan seluas 54 hektare, termasuk masjid raya seluas 4 hektare yang diproyeksikan lebih besar dari Masjid Istiqlal.
- Ekowisata: Fasilitas wisata flora-fauna, mangrove, hingga olahraga seperti golf, voli, dan berkuda.
Komitmen “Hutan Lindung Tetap Lindung”
Menanggapi isu lingkungan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Banten, Wawan Gunawan, memastikan bahwa proyek ini mengikuti aturan ketat dari pemerintah pusat.
“Pemanfaatan fisik maksimal hanya boleh 10 persen dari total area. Fokusnya adalah restorasi mangrove dan penghijauan. Luas hutan lindung tidak akan berkurang satu meter pun, tetap berfungsi lindung namun dimanfaatkan secara tertata,” tegas Wawan.
Proyek ini diharapkan menjadi tolok ukur baru bagi kolaborasi pengembang swasta dan pemerintah dalam mengelola kawasan lindung secara produktif namun tetap mengedepankan aspek konservasi dan kesejahteraan masyarakat Banten.(red)









