KABARIN.ID – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) tengah menyiapkan langkah revolusioner sekaligus tegas untuk menertibkan ruang siber Indonesia. Dalam waktu dekat, pemerintah berencana mewajibkan seluruh pemilik akun media sosial untuk menggunakan nomor telepon yang terdaftar dan sah sebagai syarat utama beraktivitas di dunia maya.
Langkah ini diambil demi meningkatkan akuntabilitas, menekan angka kejahatan siber, serta menghapus anonimitas beracun yang kerap menyebarkan hoaks dan konten negatif.
Sistem “Anti-Akun Palsu”: Demi Akuntabilitas Ruang Digital
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, mengungkapkan bahwa kebijakan strategis ini sedang dalam tahap pengkajian mendalam. Berbeda dengan kondisi saat ini di mana pencantuman nomor telepon bersifat opsional, ke depan aturan ini akan mengikat demi menciptakan identitas digital yang jelas.
“Ini yang sedang kita godok juga dengan konsultasi publik tentunya, bagaimana agar orang ketika masuk ke media sosial wajib menaruh nomor teleponnya,” ujar Meutya dalam Rapat Kerja bersama Komisi I DPR RI di Jakarta, Senin (18/5), dikutip dari Tirto.
Melalui kewajiban registrasi nomor telepon ini, pemerintah berharap setiap pemilik akun dapat lebih bertanggung jawab atas setiap konten, komentar, maupun unggahan yang mereka buat di internet.
Diperkuat Identitas Digital (PSRE)
Tidak main-main, kebijakan baru ini nantinya tidak hanya sekadar mengisi kolom nomor telepon biasa. Komdigi akan memperkuat validitas data pengguna melalui sistem identitas digital yang telah terverifikasi secara resmi.
“Identitas digital yang telah terverifikasi melalui Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSRE) juga kita kuatkan,” tegas Meutya Hafid.
Langkah ini memastikan bahwa nomor yang digunakan terikat pada identitas asli yang sah secara hukum, sehingga mempersempit ruang gerak pelaku penipuan siber, perjudian online, hingga pelaku perundungan (bullying).
Pemerintah Mulai “Sikat” Platform Digital Global
Rencana regulasi baru ini mencuat di tengah ketegasan Pemerintah Indonesia yang kian agresif dalam mengawasi platform digital raksasa dunia. Belakangan ini, Komdigi tercatat melakukan beberapa tindakan berani, di antaranya:
- Pemblokiran Fitur Grok (X): Komdigi sempat menutup sementara fitur AI milik platform X (dahulu Twitter) menyusul adanya aduan masyarakat terkait penyebaran konten pornografi palsu (deep fake pornography).
- Panggilan Tegas untuk Meta dan Google: Komdigi telah memanggil raksasa teknologi Meta dan Google guna memastikan kepatuhan mereka terhadap aturan perlindungan anak di ruang digital yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 (PP TUNAS).
Meutya meyakini bahwa pengetatan aturan registrasi akun media sosial ini merupakan pilar penting dalam memperkuat ketahanan nasional di ruang digital. Kendati demikian, pemerintah berjanji tidak akan gegabah. Implementasi aturan ini nantinya akan dibarengi dengan diskusi publik yang luas, sosialisasi yang masif, serta edukasi berkelanjutan kepada seluruh lapisan masyarakat.(red)








