KABARIN.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengguncang publik lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar kepala daerah. Pada Selasa (3/3/2026) dini hari, tim penyidik lembaga antirasuah resmi mengamankan Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, dalam sebuah operasi senyap di wilayah Semarang, Jawa Tengah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi bahwa sang Bupati tidak ditangkap sendirian. Ia diringkus bersama dua orang lainnya yang merupakan lingkaran terdekatnya.
“Pada dini hari tadi, tim mengamankan tiga orang. Salah satunya adalah Bupati Pekalongan, sementara dua lainnya merupakan orang kepercayaan dan ajudan bupati,” tegas Budi dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Drama Penangkapan: Dari Semarang Menuju Jakarta
Aksi pengejaran berakhir di Semarang. Setelah diamankan, ketiganya langsung digelandang ke ibu kota untuk menjalani pemeriksaan intensif. Rombongan diketahui tiba di markas KPK sekitar pukul 10.25 WIB dengan pengawalan ketat.
Saat ini, drama penegakan hukum masih berlanjut. Tim KPK dilaporkan tengah melakukan penggeledahan dan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak di wilayah Pekalongan untuk membedah lebih dalam keterlibatan oknum lainnya.
Locus Delicti: Aroma Korupsi di Balik Proyek Pemerintah
Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa operasi ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam sektor pengadaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan. KPK kini tengah memetakan titik-titik (lokus) pengadaan mana saja yang menjadi bancakan.
“Dugaan korupsi kali ini berkaitan dengan pengadaan di wilayah Pemkab Pekalongan. Ada beberapa pengadaan yang kami bidik, dan tim masih terus bekerja untuk melihat lokusnya secara detail,” tambah Budi.
Peringatan Keras bagi Pihak Lain
KPK memberikan sinyal kuat bahwa daftar tersangka mungkin saja bertambah. Pencarian terhadap pihak-pihak lain yang diduga terlibat masih terus dilakukan di lapangan. Lembaga ini pun mengeluarkan peringatan tegas agar semua pihak bersikap kooperatif.
“Kami mengimbau pihak-pihak terkait lainnya agar kooperatif. Bantu proses hukum ini dengan memberikan keterangan yang jujur demi kelancaran penanganan perkara,” pungkas Budi.(pw)









