KABARIN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan “kado tahun baru” bagi para pengusaha dan sopir angkutan umum. Terhitung mulai 1 Januari 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berpelat kuning resmi dipangkas drastis.
Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi ekonomi untuk meringankan beban operasional transportasi publik, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang di wilayah Jawa Barat.
Pangkas Tarif Hingga 70%: Ini Rinciannya!
Kebijakan baru ini mengubah skema perhitungan pajak yang sebelumnya dinilai cukup membebani pelaku usaha transportasi. Berikut adalah rincian tarif terbaru:
- Angkutan Umum Orang (Bus/Angkot/Travel): Kini hanya dikenakan pajak sebesar 30% dari jumlah pokok pajak terutang. Sebelumnya, tarif berada di angka 60%. Ini artinya, ada pemotongan beban pajak sebesar setengah dari tarif lama!
- Angkutan Umum Barang (Truk/Pick-up Pelat Kuning): Tarif pajak turun menjadi 70% dari yang semula harus dibayar penuh atau 100%.
Beli Kendaraan Baru Lebih Murah
Tidak hanya pajak tahunan (PKB), relaksasi ini juga menyasar BBNKB I (Bea Balik Nama untuk kendaraan baru). Artinya, pengusaha angkutan yang ingin menambah armada baru berpelat kuning akan mendapatkan potongan biaya balik nama sesuai dengan ketentuan tarif baru tersebut.
“Ini adalah langkah konkret Pemprov Jabar untuk mendukung ekosistem transportasi publik yang lebih sehat. Dengan pajak yang lebih ringan, kita berharap kualitas layanan angkutan umum meningkat dan harga logistik tetap stabil,” ujar perwakilan Pemprov Jabar dalam keterangannya.
Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan
Kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan angkutan yang masih menunggak pajak untuk segera melakukan pengurusan. Dengan tarif yang jauh lebih murah, tidak ada lagi alasan bagi pemilik armada pelat kuning untuk menghindari kewajiban pajak.
Masyarakat dan pelaku usaha dapat langsung mengecek besaran pajak terbaru mereka melalui aplikasi Samboja atau layanan Samsat digital di seluruh wilayah Jawa Barat.(pw)









