Pemprov Jabar “Diskon” Pajak Angkutan Umum Gede-Gedenya Mulai 2026

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

KABARIN.ID – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi memberikan “kado tahun baru” bagi para pengusaha dan sopir angkutan umum. Terhitung mulai 1 Januari 2026, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan berpelat kuning resmi dipangkas drastis.

Langkah ini diambil sebagai bentuk relaksasi ekonomi untuk meringankan beban operasional transportasi publik, baik angkutan penumpang maupun angkutan barang di wilayah Jawa Barat.

Pangkas Tarif Hingga 70%: Ini Rinciannya!

Kebijakan baru ini mengubah skema perhitungan pajak yang sebelumnya dinilai cukup membebani pelaku usaha transportasi. Berikut adalah rincian tarif terbaru:

  • Angkutan Umum Orang (Bus/Angkot/Travel): Kini hanya dikenakan pajak sebesar 30% dari jumlah pokok pajak terutang. Sebelumnya, tarif berada di angka 60%. Ini artinya, ada pemotongan beban pajak sebesar setengah dari tarif lama!
  • Angkutan Umum Barang (Truk/Pick-up Pelat Kuning): Tarif pajak turun menjadi 70% dari yang semula harus dibayar penuh atau 100%.
Baca Juga :  Polemik Paspor Inggris Anak Alumni LPDP: Ditjen AHU Sebut Anak DS Tetap WNI dan Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak

Beli Kendaraan Baru Lebih Murah

Tidak hanya pajak tahunan (PKB), relaksasi ini juga menyasar BBNKB I (Bea Balik Nama untuk kendaraan baru). Artinya, pengusaha angkutan yang ingin menambah armada baru berpelat kuning akan mendapatkan potongan biaya balik nama sesuai dengan ketentuan tarif baru tersebut.

“Ini adalah langkah konkret Pemprov Jabar untuk mendukung ekosistem transportasi publik yang lebih sehat. Dengan pajak yang lebih ringan, kita berharap kualitas layanan angkutan umum meningkat dan harga logistik tetap stabil,” ujar perwakilan Pemprov Jabar dalam keterangannya.

Dorong Digitalisasi dan Kepatuhan

Kebijakan ini juga diharapkan menjadi stimulus bagi pemilik kendaraan angkutan yang masih menunggak pajak untuk segera melakukan pengurusan. Dengan tarif yang jauh lebih murah, tidak ada lagi alasan bagi pemilik armada pelat kuning untuk menghindari kewajiban pajak.

Baca Juga :  Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Masyarakat dan pelaku usaha dapat langsung mengecek besaran pajak terbaru mereka melalui aplikasi Samboja atau layanan Samsat digital di seluruh wilayah Jawa Barat.(pw)

Berita Terkait

Kabar Gembira! Pemerintah Janjikan Bonus Lebaran (BHR) Ojol 2026 Lebih Baik, Cair Lebih Awal?
Viral Munculnya MBG TV di 13 Provinsi, Badan Gizi Nasional Tegaskan: Bukan Milik Kami!

Berita Terkait

Minggu, 1 Maret 2026 - 08:04 WIB

Pemprov Jabar “Diskon” Pajak Angkutan Umum Gede-Gedenya Mulai 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:03 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Janjikan Bonus Lebaran (BHR) Ojol 2026 Lebih Baik, Cair Lebih Awal?

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:46 WIB

Viral Munculnya MBG TV di 13 Provinsi, Badan Gizi Nasional Tegaskan: Bukan Milik Kami!

Berita Terbaru