KABARIN.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum angkat bicara terkait kontroversi unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa LPDP yang mengklaim anaknya telah memiliki paspor Inggris. Secara yuridis, pemerintah menegaskan bahwa anak tersebut sejatinya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).
Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir). Artinya, kelahiran di wilayah Inggris tidak serta-merta memberikan status warga negara jika orang tuanya adalah WNI.
“Jika negara tempat lahir tidak mengakui dan tidak ada garis keturunan di sana, maka berdasarkan prinsip hubungan darah (ius sanguinis), anak tersebut adalah WNI. Secara hukum, statusnya tetap Warga Negara Indonesia,” tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2).
Potensi Intervensi Berlebihan dan Pelanggaran Hak Anak
Selain aspek kewarganegaraan, Widodo menyoroti tindakan DS yang dinilai terlalu jauh mengintervensi masa depan sang anak. Mengingat usia anak yang masih belia, ia belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan pilihannya sendiri.
“Ini menjadi pembelajaran. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak yang melanggar hak dasar anak. Dalam konteks ini, ada potensi orang tua terlalu mengintervensi hak kewarganegaraan anaknya,” lanjutnya.
Pemerintah Akan Telusuri Keabsahan Paspor Inggris
Ditjen AHU mencatat bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari pihak DS mengenai status kewarganegaraan anaknya. Terkait klaim kepemilikan paspor Inggris yang diunggah di media sosial, pemerintah akan melakukan langkah verifikasi mendalam.
“Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah pernyataan itu hanya narasi di media sosial atau sudah menjadi kehendak yuridis resmi,” ujar Widodo.
Polemik ini bermula dari unggahan video DS pada 20 Februari 2026 yang memamerkan paspor Inggris anak keduanya. Pernyataan dalam takarir unggahan tersebut menuai kecaman publik karena dianggap merendahkan paspor Indonesia, terlebih status DS sebagai penerima beasiswa negara (LPDP) yang seharusnya membawa misi nasionalisme.(wld)









