Polemik Paspor Inggris Anak Alumni LPDP: Ditjen AHU Sebut Anak DS Tetap WNI dan Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Istimewa.

Istimewa.

KABARIN.ID – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum angkat bicara terkait kontroversi unggahan Dwi Sasetyaningtyas (DS), alumni beasiswa LPDP yang mengklaim anaknya telah memiliki paspor Inggris. Secara yuridis, pemerintah menegaskan bahwa anak tersebut sejatinya masih berstatus Warga Negara Indonesia (WNI).

Direktur Jenderal AHU, Widodo, menjelaskan bahwa Inggris tidak menganut prinsip ius soli (kewarganegaraan otomatis berdasarkan tempat lahir). Artinya, kelahiran di wilayah Inggris tidak serta-merta memberikan status warga negara jika orang tuanya adalah WNI.

“Jika negara tempat lahir tidak mengakui dan tidak ada garis keturunan di sana, maka berdasarkan prinsip hubungan darah (ius sanguinis), anak tersebut adalah WNI. Secara hukum, statusnya tetap Warga Negara Indonesia,” tegas Widodo dalam jumpa pers di Jakarta, Kamis (26/2).

Baca Juga :  BLACKPINK "Goes Local"? Teaser MV 'GO' Viral, Netizen Indonesia Sebut Terinspirasi Budaya Pacu Jalur Riau!

Potensi Intervensi Berlebihan dan Pelanggaran Hak Anak
Selain aspek kewarganegaraan, Widodo menyoroti tindakan DS yang dinilai terlalu jauh mengintervensi masa depan sang anak. Mengingat usia anak yang masih belia, ia belum memiliki kapasitas hukum untuk menentukan pilihannya sendiri.

“Ini menjadi pembelajaran. Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak, orang tua tidak boleh memaksakan kehendak yang melanggar hak dasar anak. Dalam konteks ini, ada potensi orang tua terlalu mengintervensi hak kewarganegaraan anaknya,” lanjutnya.

Pemerintah Akan Telusuri Keabsahan Paspor Inggris
Ditjen AHU mencatat bahwa hingga saat ini belum ada koordinasi resmi dari pihak DS mengenai status kewarganegaraan anaknya. Terkait klaim kepemilikan paspor Inggris yang diunggah di media sosial, pemerintah akan melakukan langkah verifikasi mendalam.

Baca Juga :  Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

“Kami akan berkomunikasi dengan Kementerian Luar Negeri dan Kedutaan Besar Inggris untuk memastikan apakah pernyataan itu hanya narasi di media sosial atau sudah menjadi kehendak yuridis resmi,” ujar Widodo.

Polemik ini bermula dari unggahan video DS pada 20 Februari 2026 yang memamerkan paspor Inggris anak keduanya. Pernyataan dalam takarir unggahan tersebut menuai kecaman publik karena dianggap merendahkan paspor Indonesia, terlebih status DS sebagai penerima beasiswa negara (LPDP) yang seharusnya membawa misi nasionalisme.(wld)

Berita Terkait

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta
Paket Maut dari Luxembourg Terdeteksi X-Ray! BNN & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Cikarang
Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:08 WIB

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:34 WIB

Paket Maut dari Luxembourg Terdeteksi X-Ray! BNN & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Cikarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Illustrasi.

Hukum dan Kriminal

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Kamis, 26 Feb 2026 - 18:08 WIB