KABARIN.ID – Sinergi ketat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mematahkan taring jaringan narkoba internasional. Sebanyak 4.080 butir ekstasi (MDMA) seberat 1,9 kilogram yang dikirim dari Luxembourg berhasil digagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat.
Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu (18/2), saat petugas Bea Cukai Pasar Baru mencurigai sebuah paket kiriman luar negeri. Melalui koordinasi cepat dengan Pos Indonesia dan pemeriksaan mesin x-ray, paket dengan nomor resi CP225462724LU tersebut terkonfirmasi positif berisi narkotika Golongan I jenis MDMA.
Operasi Penggerebekan di Kontrakan Cikarang
Tak ingin kehilangan jejak, tim gabungan melakukan teknik controlled delivery (pengontrolan pengiriman) hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) pukul 22.25 WIB, petugas meringkus seorang pria berinisial AZ tepat saat ia menerima paket berisi enam bungkus plastik ekstasi tersebut.
Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa AZ tidak bergerak sendiri. “Hasil interogasi menunjukkan pelaku dikendalikan oleh pria berinisial AFAM, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara,” tegas Roy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Kini, AZ harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.
BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmen pantang mundur dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat modus operandi yang semakin canggih, masyarakat diminta untuk waspada dan proaktif menjaga lingkungan dari bahaya gelap narkoba.
“Perang melawan narkoba akan jauh lebih efektif dengan keterlibatan masyarakat. Jika melihat indikasi mencurigakan, segera laporkan ke Call Center BNN 184,” pungkas Roy.(wld)









