Paket Maut dari Luxembourg Terdeteksi X-Ray! BNN & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Cikarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Illustrasi.

Illustrasi.

KABARIN.ID – Sinergi ketat antara Badan Narkotika Nasional (BNN) RI dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali mematahkan taring jaringan narkoba internasional. Sebanyak 4.080 butir ekstasi (MDMA) seberat 1,9 kilogram yang dikirim dari Luxembourg berhasil digagalkan sebelum beredar di tengah masyarakat.

Drama pengungkapan ini bermula pada Rabu (18/2), saat petugas Bea Cukai Pasar Baru mencurigai sebuah paket kiriman luar negeri. Melalui koordinasi cepat dengan Pos Indonesia dan pemeriksaan mesin x-ray, paket dengan nomor resi CP225462724LU tersebut terkonfirmasi positif berisi narkotika Golongan I jenis MDMA.

Operasi Penggerebekan di Kontrakan Cikarang
Tak ingin kehilangan jejak, tim gabungan melakukan teknik controlled delivery (pengontrolan pengiriman) hingga ke alamat tujuan di Kampung Cibatu, Cikarang Selatan. Pada Kamis (19/2) pukul 22.25 WIB, petugas meringkus seorang pria berinisial AZ tepat saat ia menerima paket berisi enam bungkus plastik ekstasi tersebut.

Baca Juga :  Polemik Paspor Inggris Anak Alumni LPDP: Ditjen AHU Sebut Anak DS Tetap WNI dan Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak

Plt. Deputi Pemberantasan BNN RI, Roy Hardi Siahaan, mengungkapkan bahwa AZ tidak bergerak sendiri. “Hasil interogasi menunjukkan pelaku dikendalikan oleh pria berinisial AFAM, seorang Warga Negara Asing (WNA) yang diduga kuat merupakan bagian dari sindikat narkoba lintas negara,” tegas Roy dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).

Ancaman Penjara Seumur Hidup Menanti
Kini, AZ harus bersiap menghadapi konsekuensi hukum yang sangat berat. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam KUHP terbaru (UU No. 1 Tahun 2023). Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Baca Juga :  Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

BNN dan Bea Cukai menegaskan komitmen pantang mundur dalam memerangi narkotika hingga ke akar-akarnya. Mengingat modus operandi yang semakin canggih, masyarakat diminta untuk waspada dan proaktif menjaga lingkungan dari bahaya gelap narkoba.

“Perang melawan narkoba akan jauh lebih efektif dengan keterlibatan masyarakat. Jika melihat indikasi mencurigakan, segera laporkan ke Call Center BNN 184,” pungkas Roy.(wld)

Berita Terkait

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta
Polemik Paspor Inggris Anak Alumni LPDP: Ditjen AHU Sebut Anak DS Tetap WNI dan Ingatkan Potensi Pelanggaran Hak Anak
Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 18:08 WIB

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:34 WIB

Paket Maut dari Luxembourg Terdeteksi X-Ray! BNN & Bea Cukai Bongkar Penyelundupan Ribuan Ekstasi di Cikarang

Kamis, 26 Februari 2026 - 16:08 WIB

Gempar! Mahasiswi UIN Suska Riau Menjadi Korban Pembacokan di Lingkungan Kampus, Pelaku Berhasil Diamankan

Berita Terbaru

Illustrasi.

Hukum dan Kriminal

Bayi 3 Hari di Palembang Nyaris Dijual Seharga Rp 52 Juta

Kamis, 26 Feb 2026 - 18:08 WIB