KABARIN.ID – Jagat publik Kabupaten Tangerang mendadak riuh. Aroma kejanggalan menyeruak dari balik jeruji Mapolsek Sepatan, Polres Metro Tangerang Kota. Seorang pria berinisial P (30), yang diciduk di “sarang” obat terlarang Lapangan Bola Kampung Bayur Kali, kini dikabarkan melenggang ke panti rehabilitasi. Pertanyaan besar pun muncul: Benarkah dia hanya pemakai, atau ada “main mata” di balik status tersangka?
Kronologi Penggerebekan: BB Ratusan Butir Ditemukan
Senin (30/3/2026), menjadi saksi bisu kegelisahan warga Desa Lebak Wangi. Berdasarkan informasi masyarakat yang resah akan peredaran obat keras Golongan G, Binamas dan Ketua RT setempat melakukan penggerebekan di Lapangan Bola Bayur Kali.
Di lokasi, petugas mendapati P sedang berada di dekat tiang gawang. Hasil penyisiran di semak-semak sekitar lokasi mengejutkan: ratusan butir obat terlarang jenis Tramadol dan Eximer ditemukan tersembunyi. P langsung digelandang ke Mapolsek Sepatan beserta barang bukti yang cukup untuk merusak satu generasi pemuda.
Alibi “Penjual Kabur” dan Keputusan Rehab yang Kilat
Kapolsek Sepatan, AKP Fahyani, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat memberikan pembelaan yang memicu tanda tanya. Beliau menyebut bahwa P hanyalah seorang pemakai, sementara sang bandar berhasil meloloskan diri saat penggerebekan.
“Benar, kita mengamankan inisial P. Saat diperiksa hanya pemakai, bukan penjual, karena penjualnya kabur saat digerebek Binamas dan RT,” ujar AKP Fahyani.
Namun, keterangan ini kontras dengan fakta di lapangan. P diketahui kini telah berada di Yayasan Mentari Pagi untuk menjalani rehabilitasi, sebuah langkah yang dinilai sangat cepat bagi seseorang yang ditangkap di lokasi penemuan ratusan butir obat keras.
Kanit Reskrim “Irit Bicara”, Publik Bertanya
Upaya awak media untuk mencari transparansi justru menemui jalan buntu. Kanit Reskrim Polsek Sepatan, IPTU Tri Sartoto, terkesan enggan memberikan penjelasan detail.
- Via WhatsApp: Beliau hanya menjawab singkat, “Konfirmasi nanti ke kantor, Mas.”
- Di Kantor Polisi: Saat tim media mendatangi Mapolsek, IPTU Tri Sartoto dikabarkan sedang berada di luar kantor. Hanya Kanit Intel yang menemui media tanpa memberikan keterangan substansial terkait status hukum P.
Dugaan “Permainan” Status Hukum
Sesuai UU Kesehatan, peredaran obat daftar G tanpa izin adalah tindak pidana serius. Munculnya narasi “hanya pemakai” terhadap seseorang yang berada di lokasi penemuan ratusan butir obat di ruang publik (lapangan bola) memicu kecurigaan adanya upaya pelemahan kasus.
Ada apa sebenarnya di Polsek Sepatan? Mengapa terduga yang ditemukan bersama barang bukti ratusan butir bisa langsung “diterbangkan” ke panti rehab tanpa proses hukum yang transparan di hadapan publik?
Masyarakat kini menunggu keberanian Kapolres Metro Tangerang Kota untuk mengusut tuntas kasus ini. Jangan sampai jargon “Polri Presisi” tercoreng oleh oknum yang diduga bermain-main dengan peredaran obat terlarang yang mengancam masa depan generasi muda Tangerang.(rom)









