KABARIN.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah mengambil langkah tegas untuk menutup celah kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD). Seluruh Pemerintah Daerah (Pemda) kini didorong untuk memperkuat Elektronifikasi Transaksi Pemerintah Daerah (ETPD) melalui penyusunan peta jalan (roadmap) dan rencana aksi yang lebih terukur.
Direktur Pendapatan Daerah Ditjen Bina Keuangan Daerah, Teguh Narutomo, menegaskan bahwa transformasi digital bukan lagi pilihan, melainkan keharusan untuk menciptakan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
“Ini adalah langkah strategis memastikan transformasi digital di daerah berjalan berkelanjutan. Peta jalan ini menjadi fondasi kuat untuk integritas pengelolaan pendapatan daerah,” ujar Teguh dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/2).
Momentum RPJMD 2026: Digitalisasi Retribusi Jadi Prioritas
Implementasi ETPD kini memasuki periode krusial seiring dengan pelantikan kepala daerah serentak dan penetapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2026. Kemendagri menyoroti sektor retribusi daerah—seperti parkir, pasar, dan objek wisata—yang selama ini masih dikelola secara konvensional dan rawan kebocoran.
Data nasional menunjukkan realisasi PAD masih belum optimal. Pajak daerah baru terealisasi sebesar Rp271,32 triliun (21,07%), sementara retribusi daerah hanya menyentuh Rp64,20 triliun (4,98%). Secara keseluruhan, kontribusi PAD terhadap total pendapatan daerah baru mencapai 26,05%.
Gandeng E-Commerce dan Fintech untuk Amankan Kas Daerah
Menyikapi kondisi tersebut, Kemendagri menginstruksikan Pemda untuk memperluas kanal pembayaran dengan menggandeng seluruh ekosistem digital, mulai dari e-commerce, merchant, hingga perusahaan fintech dan perbankan.
“Digitalisasi retribusi bukan sekadar soal teknologi, melainkan langkah strategis untuk mengamankan pendapatan daerah sekaligus membangun integritas di lapangan,” tambah Teguh.
Dengan sistem yang terdigitalisasi secara penuh, diharapkan setiap rupiah yang dibayarkan masyarakat masuk langsung ke kas daerah tanpa melalui perantara, sehingga pembangunan di daerah dapat berjalan lebih maksimal dan bebas korupsi.(wld)









