KABARIN.ID – Dunia maya dan warga Palembang digemparkan dengan terungkapnya upaya perdagangan manusia yang melibatkan seorang ayah kandung. Pria berinisial HA (31) diringkus jajaran kepolisian saat hendak melakukan transaksi ilegal terhadap bayi perempuannya yang baru berusia tiga hari.
Kronologi Penangkapan
Kepolisian bertindak cepat setelah mendapatkan informasi mengenai adanya rencana “adopsi ilegal” dengan mahar fantastis.
- Lokasi: Kawasan Sukarami, Palembang.
- Modus: Transaksi langsung di lokasi yang telah disepakati.
- Nilai Transaksi: Pelaku mematok harga Rp 52.000.000 untuk sang bayi.
Saat ini, HA telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara istrinya masih berstatus sebagai saksi. Polisi terus mendalami apakah ada jaringan perdagangan anak yang terlibat di balik aksi nekat ini.
Alasan Pelaku: “Lapar Tak Bisa Menunggu”
Di hadapan petugas, HA tertunduk lesu. Ia mengaku tekanan ekonomi yang mencekik menjadi alasan utama di balik keputusan ekstrem tersebut. Tanpa pekerjaan tetap dan himpitan biaya hidup, ia merasa tidak mampu membiayai kebutuhan sang bayi. Baginya, Rp 52 juta adalah jalan pintas untuk keluar dari jerat kemiskinan, meski harus mengorbankan darah dagingnya sendiri.(wld)









