Stabat,Kabarin.id- Sidang lanjutan kasus Panti rehab milik Bupati Langkat Non aktif kembali di gelar di PN Stabat ( 3/8/2022 ) , sidang lanjutan itu di rencanakan menghadirkan 6 saksi tetapi hanya 2 yang hadir yaitu Sariadi Ginting dan Tria Sundari Keluarga dari Alm Sarianto Ginting
Pada sidang kedua saksi memberi keterangan bahwa tidak ada tanda tanda penganiayaan , ” saat di jemput di nyatakan sakit lambung dan dari dulu memang Abang saya punya riwayat itu sakit lambung , saat kafan di buka juga muka Abang saya keliatan bersih dan tidak ada lebam lebam akibat kekerasan ” ucap Sariandi Ginting memberi keterangan.
Pada kesempatan itu JPU menerangkan bahwa sesuai hasil visum kematian Sarianto Ginting meninggal dalam keadaan tidak wajar.
Seusai persidangan pengacara terdakwa Mangapul Silalahi menerangkan bahwa Kliennya memiliki Panti rehab/Pembinaan Bukan Kerangkeng manusia , ” Hampir Semua tempat rehabilitasi Narkoba punya tempat yang mirip kerangkeng , Semua juga mempunyai ruang istirahat dan secara rutin di cek perkembangan kesehatan , Standard itu juga berlaku di tempat rehabilitasi / Pembinaan milik Klien kami ” Ucap Mangapul Silalahi
BeritaTerkait
” Hampir semua tempat Rehabilitasi pada umumnya di kutip bayaran , Namun di tempat Klien kami di beri Gratis dan bahkan di beri pelatihan kerja agar ketika mereka sembuh dapat bekerja dan tidak memberatkan keluarganya lagi , Sejak di buka sudah banyak orang menerima manfaat secara langsung ataupun tidak langsung dari Panti Rehab / Pembinaan milik Klien kami ” Ucap Mangapaul Silalahi menutup pembicaraan #MK