BeritaTerkait
Nias Utara,Kabarin.Id- Sempat viral di media sosial alias facebook dugaan adanya transaksi main judi jenis Ludo online yang dilakukan oleh oknum pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara berinisial SW dan FH serta oknum ASN dari salah satu OPD,akhirnya menguap.Hal itu bisa dibuktikan ketika Senin,(17/10/2022) laporan secara tertulis dugaan judi ludo tersebut disampaikan ke lembaga DPRD yang ditandatangani sejumlah LSM,media online dan di terima Badan Kehormatan.
Dalam surat laporan dan video yang diterima media ini tercatat, kejadian yang sangat memalukan itu pada hari Jumat tgl 23 September 2022 sekitar pukul 15 wib di lantai 2 ruangan salah satu fraksi.
Pelapor mendesak Badan Kehormatan Dewan (BKD) untuk menerapkan sanksi sesuai Tatib dan kode etik lembaga DPRD kepada oknum yang membuat tercoreng marwah lembaga terhormat.Bahkan diminta agar Badan kehormatan Dewan (BKD) merekomendasikan kasus tersebut ke penegak hukum untuk efek jera kepada yang lain.
Ketika hal ini di konfirmasikan kepada salah seorang oknum pemain judi Ludo Senin,(17/10/2022) sekitar pukul 20.36 wib lewat tulisan WhastApp, namun sampai berita ini disiarkan belum ada respon dari yang bersangkutan.
Isu yang beredar di balik laporan serta foto dan video praktek judi Ludo itu,sempat didiamkan hampir sebulan supaya dingin.Namun apa hendak di kata,bangkai sulit disembuyikan.Pasti baunya menembus kesingnya.(@05/tim)