Stabat,Kabarin.id – Pengadilan Negeri Stabat menggelar sidang pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa kasus kekerasan kepada penghuni kerangkeng Tempat rehabilitasi penyalahan Narkoba,sidang hari ini beragenda pembacaan dakwaan terhadap delapan terdakwa (27/72022).
BeritaTerkait
Persidangan digelar secara daring dan luring, Tim JPU dari Kejati Sumut dan Kejari Langkat menghadiri acara sidang secara zoom dan sebagian mengikuti langsung di PN Stabat, Langkat. Terdakwa mengikuti persidangan dari LP Tanjung Gusta Medan, Sementara penasihat hukum terdakwa hadir langsung di PN Stabat.
Saat Di Korfirmasi Penasehat hukum terdakwa Mangapul Silalahi mengatakan Sidang berjalan lancar dgn agenda pembacaan dakwaan,Kami apresiasi dengan majelis hakim yang dalam persidangan menyampaikan informasi soal surat LPSK yang meminta pemeriksaan saksi dilakukan secara daring.
“Keberatan hakim beralasan sebab tugas menghadirkan saksi itu di tangan JPU, dalam persidangan kami meminta majelis hakim agar dalam pemeriksaan saksi-saksi dilakukan dengan menghadirkan para saksi, agar fakta-fakta dapat terungkap ” ucap penasehat hukum para terdakwa.
Setelah membacakan dakwaan , sidang akan dilanjutkan pekan depan (3/8/2022) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. #MK