Senin, 20 Maret 2023

Sukanto Waruwu,Ketua DPRD Nias Utara : ” Saya Hanya Ketok Palu Setelah Banggar Setuju.”

Share on facebook
Share on twitter
Share on whatsapp

BeritaTerkait

Nias Utara, Kabarin.id – Pinjaman alias utang Pemerintah Kabupaten Nias Utara dari Bank Sumut sudah berdasarkan persetujuan lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara.Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Sukanto Waruwu ketika dihubungi awak media Senin,(17/10/2022) mengatakan, pinjaman daerah itu sudah usulan pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2021, sehingga usulan tersebut sudah di setujui oleh DPRD pada Penetapan APBD 2022,jelas Sukanto diruang kerjanya.

Awalnya lanjut Sukanto, pinjaman daerah tersebut sebesar Rp120 miliar tetapi setelah Bank Sumut menindaklanjuti usulan pemerintah Kabupaten Nias Utara maka berkurang menjadi Rp.90 miliar,ungkapnya.Kemudian, dengan adanya dana APBN untuk pembangunan jalan di Kecamatan Tugala Oyo tahun 2022 sebesar Rp15 miliar, maka pinjaman dimaksud semakin berkurang menjadi Rp.75miliar dan akan di tetapkan pada PAPBD 2022 menjadi pendapatan asli daerah PAD,katanya.

Lembaga DPRD Kabupaten Nias Utara dapat menyetujui pinjaman daerah tersebut dikarenakan sudah sesuai tahapan yakni adanya MOU antara Pemerintah Kabupaten Nias Utara dengan Bank Sumut yang dibacakan oleh pihak Notaris dan dilanjutkan pembahasan melalui Badan Anggaran (Banggar)di lembaga DPRD. Sehingga pinjaman tersebut masuk pada PAPBD 2022,tegasnya.

“Saya hanya mengetuk palu setelah Banggar setuju.Makanya saat rapat itu saya tanya,setuju.Anggota jawab setuju,” katanya.Kepada awak media,Sukanto menjelaskan kalau pinjaman atau utang itu tidak ada kongkalikong antara pemerintah daerah bersama DPRD Kabupaten Nias Utara. Tetapi sudah melalui nomenklatur demi mendukung percepatan pembangunan sesuai Visi-Misi Bupati dan Wakil Bupati Nias Utara,jelasnya.

Adanya kata-kata kongkalikong terkait pengesahan utang daerah ke Bank Sumut keluar dari bicara Sukanto,karena ada dugaan publik.Sukanto menambahkan, pihaknya sangat terbuka bila ada yang ingin menanyakan kepastian pinjaman daerah itu, karena ini kepentingan masyarakat Kabupaten Nias Utara.Kemudian,dia sangat kelihatan bersemangat terkait peruntukan utang daerah itu sesuai persetujuan lembaga untuk kegiatan pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan, tambatan perahu dan pembangunan pasar tradisional,ungkapnya.

Sementara itu,Sukanto lebih dalam menjelaskan sistim pembayaran utang daerah ke Bank Sumut dengan batas waktu mulai 2023 hingga 2024. “Batas waktu bayar utang itu hanya dalam periode jabatan Bupati dan Wakil Bupati Amizaro Waruwu dan Yusman Zega,”tegasnya.(@-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Welcome Back!

Login to your account below

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Are you sure want to unlock this post?
Unlock left : 0
Are you sure want to cancel subscription?