Kabanjahe,Kabarin.id- Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Karo beserta keempat komisionernya dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan ketidakprofesionalan dalam hal perekrutan badan adhoc PPK dan PPS Pemilu 2024.
BeritaTerkait

Laporan kali ini dilayangkan warga Kecamatan Juhar Kabupaten Karo inisial PS SPd, melalui kuasa hukumnya Aida Fauziah Nur SH yang berkantor di Deli Serdang. “Kita layangkan laporan dugaan pelanggaran perihal perekrutan badan adhoc PPK dan PPS yang dilakukan ketua KPUD Karo serta komisionernya pada tanggal 10 Maret 2023 ke DKPP,” kata PS, Minggu (19/3) melalui selulernya.
Dengan demikian, hal ini kedua kalinya ketua KPUD Karo dan komisioner dilaporkan ke DKPP. Seperti diberitakan sebelumnya bahwa salah satu warga Berastagi inisial AS pun sudah melaporkan hal serupa ke DKPP.
Pelapor PS dalam laporannya menyebut dugaan pelanggaran yang dilakukan ketua dan komisioner KPUD Karo karen diduga tidak profesional saat pelaksanaan perekrutan badan adhoc. “Mereka tidak meluluskan nilai tertinggi sementara nilai yang rendah diluluskan,” kata PS.
Mengabaikan nilai tertingi hasil ujian CAT perekrutan PPK serta nilai ujian tertulis PPS Kecamatan Juhar
Kabupaten Karo, meloloskan 3 peserta nilai terendah atau dibawah
peringkat 10 besar dari hasil test CAT tahap PPK. Kemudian KPU Karo tidak menggunakan prinsip profesional dalam
pelaksanaan seleksi wawancara pada perekrutan PPK dan
PPS Pemilu 2024. Hal ini disebut karena tidak memperdulikan rekam jejak pelapor (pelamar) yaitu rekam jejak pendidikan, rekam jejak
pekerjaan, rekam jejak keorganisasian, dan rekam jejak
kepemiluan yang tertera pada CV pada saat pendaftaran, kata PS. “Jadi yang lulus bukan yang kompeten dan kompatibel berdasarkan ujian, tetapi saya menduga yang diluluskan yaitu sesuai keinginan mereka (komisioner) saja,” kesal PS.
Selanjutnya, ketua KPUD Karo diduga sangat tidak profesional karena tidak membuka kepada publik serta pelamar nilai akumulatif ujian serta wawancara meski pelapor telah menyuratinya. “Saat saya tanya kenapa saya tidak lulus PPK, ketua KPUD Karo hanya meminta maaf melalui aplikasi Whatap dan mengajak untuk mendaftar menjadi PPS. Kemudian menjanjikanalan memperjuangkan pelapor untuk lulus pada perekrutan PPK periode berikutnya. “Nanti seluruhnya akan kita buka di persidangan,” katanya.
Laporan pengaduan yang dilayangkan PS pun diterima pihak DKPP dan teregister dengan nomor: 01-16/SET-02/III/2023. “Diterima staf DKPP atas nama Leon Filman,” katanya.
Sementara ketua KPUD Karo, Gemar Tarigan saat dikonfirmasi perihal laporan warga ke DKPP ketika laporan pertama kali dilayangkan warga Berastagi inisal AS menyebut pihaknya bersifat menunggu. “Kami menunggu proses dari DKPP,” ujarnya melalui aplikasi Whatsap.(b1)