Pangkalan Brandan,Kabarin.id- Dalam rangka meningkatkan pelayanan dan legalitas dari pelaku pariwisata di lingkungan Kabupaten Langkat, Dinas Pariwisata & Kebudayaan Kabupaten Langkat melaksanakan Sosialisasi Perizinan Usaha Pariwisata Sesuai Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 di Resto Pondok Santai Jl. Medan B. Aceh, Pelawi Utara, Kec. Babalan, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Jum’at (18/11/2022). Acara tersebut diikuti oleh 50 pelaku jasa usaha pariwisata di lingkungan Kabupaten Langkat mulai dari usaha rumah makan, usaha kafe dan usaha lainnya.
BeritaTerkait
Nur Elly Heriani Rambe, MM, Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Langkat mengatakan bahwa Sosialisasi ini perlu dilaksanakan mengingat pentingnya izin usaha di sektor pariwisata.
Nur Elly Heriani juga mengatakan selain kelengkapan perizinan, pengembangan pariwisata ini harus sesuai dengan apa yang menjadi jargonnya Bapak Plt.Bupati Langkat H.Syah Afandi yaitu CHSE, Cleanliness (Kebersihan), Health (Kesehatan), Safety (Keamanan), dan Environment Sustainability (Kelestarian Lingkungan).

Nur Elly Heriani juga berpesan kepada semua pelaku jasa usaha pariwisata untuk memenuhi semua perizinan dalam menjalankan usahanya.
“Turut hadir jugak dalam acara Sebagai Pemateri Kabid Pariwisata Sabarita, Seketaris Komisi B DPRD Langkat Syamsul Rizal, Sandrak Hugo Manurung / DPRD Langkat,Ipda Giri Perwakilan dari Kapolres Langkat.
Acara kemudian dilanjutkan dengan paparan sosialisasi perizinan yang dibawakan 2 Pemateri dari Dinas Perizinan kabupaten Langkat. #TT